Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratusan Mahasiswa IPB Korban Investasi Bodong, Bukan Pinjol Ilegal

Institut Pertanian Bogor (ipb.ac.id)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menegaskan kasus yang menjerat ratusan mahasiswa IPB bukanlah penipuan platform pinjaman online (pinjol).

Tongam mengatakan, para mahasiswa tertipu oleh oknum yang mengaku punya toko online, yang bisa menjadi wadah investasi para mahasiswa.

"Sekarang ini mengenai pinjol ilegal ya. Jadi yang di Bogor ini pemberitaan itu selalu disebut korban pinjol. Padahal bukan pinjol, korban toko online harusnya," kata Tongam dalam Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di Kampus IPB, Senin (21/11/2022).

1. Pinjol akan mencairkan pinjaman karena kreditur memenuhi syarat

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tongam mengatakan, para mahasiswa bisa menarik dana dari sejumlah platform pinjol untuk diinvestasikan karena dianggap memenuhi syarat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, para mahasiswa berinvestasi dari uang pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta dari beberapa pinjol yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Shopee Paylater, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.

"Sama seperti kita mau beli rumah ke developer, kemudian kita deal, kita pinjam dari bank, KPR, kemudian masuk ke developer. Tapi developer gak kasih ke kita unitnya. Itu korban bank gak? Enggak kan? Sama seperti ini, ini bukan korban pinjol sebenarnya. Tapi korban toko online. Pinjolnya sepanjang memenuhi syarat, ya dia cairkan pinjaman," ucap Tongam.

2. Kerugian mencapai Rp2,3 miliar

Ilustrasi Pencurian Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun kasus penipuan investasi ilegal yang menimpa 321 mahasiswa IPB menimbulkan kerugian hingga Rp2,3 miliar. Ratusan mahasiswa itu terjerat iming-iming investasi di toko online dengan imbal hasil 10 persen per transaksi.

Untuk berinvestasi, para mahasiswa diminta meminjam uang dari pinjol. Pelaku berjanji pinjaman para mahasiswa di pinjol akan dilunasi. Namun, saat uang disetorkan ke pelaku, ternyata penjualan di toko online itu fiktif. Seiring berjalannya waktu, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang para mahasiswa, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

3. Kasus tengah ditangani Polresta Bogor

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Polresta Bogor. Pada 18 November 2022 lalu, Polres Bogor menetapkan SA (29) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan SA menggunakan uang investasi ratusan korbannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk satu unit mobil merek Suzuki.

"Uang kejahatan hasilnya digunakan keperluan pribadi, sebagiannya untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutup utang dari korban sebelumnya," kata Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Satu unit mobil merek Suzuki itu kini disita oleh kepolisian bersama beberapa barang bukti lainnya, yaitu satu unit telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu buah kartu ATM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us