Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengadilan AS Tolak Kebijakan Tarif 10 Persen Trump
ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/chris robert)
  • Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan tarif global 10 persen era Trump tidak sah karena salah penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.
  • Dua hakim menyatakan tarif hanya boleh diterapkan saat krisis keuangan serius, bukan sekadar defisit perdagangan, sementara satu hakim menilai presiden punya wewenang lebih luas.
  • Perusahaan kecil dan beberapa negara bagian menyambut baik keputusan ini, sedangkan pemerintah AS berencana mengajukan banding agar kebijakan tarif tetap berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) di New York memutuskan bahwa kebijakan tarif global 10 persen yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Keputusan pengadilan ini dikeluarkan pada Kamis (7/5/2026).

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara majelis hakim dengan hasil 2 berbanding 1. Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh dua perusahaan kecil dan 24 negara bagian. Mereka menyatakan bahwa Presiden Trump salah menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 (Trade Act of 1974) sebagai dasar hukum untuk memungut tarif tersebut.

1. Trump gunakan aturan lama setelah kalah di Mahkamah Agung

potret Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (flickr.com/North Charleston via commons.wikimedia.org/North Charleston)

Presiden Trump memberlakukan tarif 10 persen pada Februari 2026 melalui Pasal 122 Trade Act of 1974. Aturan ini belum pernah dipakai oleh presiden AS sebelumnya. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif impor sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung memutuskan bahwa IEEPA tidak memberi izin kepada presiden untuk menetapkan tarif dalam jumlah besar tanpa persetujuan Kongres. Keputusan ini membuat banyak pihak pengimpor barang meminta uang mereka kembali, yang jumlah keseluruhannya mencapai hampir 170 miliar dolar AS (Rp2,94 kuadriliun).

Trump kemudian menggunakan Pasal 122 sebagai jalan keluar untuk tetap menjalankan kebijakan tarifnya. Pasal ini sebenarnya mengizinkan presiden mengenakan pajak impor hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi masalah neraca pembayaran negara yang mendesak.

Namun, 24 negara bagian dan dua usaha kecil, yaitu Basic Fun! dan Burlap & Barrel, mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka menilai pemerintah salah mengartikan defisit perdagangan sebagai defisit neraca pembayaran, yang mana keduanya adalah hal yang berbeda menurut undang-undang tahun 1974 tersebut.

2. Alasan pengadilan menyatakan tarif tidak sah

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Dalam keputusannya, dua dari tiga hakim, yaitu Mark Barnett dan Claire Kelly, menyatakan aturan tarif yang dibuat pemerintah tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengadilan menjelaskan bahwa Pasal 122 hanya bisa dipakai saat terjadi masalah keuangan negara yang parah, bukan untuk masalah perdagangan barang biasa seperti alasan pemerintah.

"Aturan yang dibuat pemerintah hanya mengandalkan angka defisit perdagangan biasa, bukan masalah keuangan negara yang sebenarnya seperti maksud undang-undang tahun 1974," tulis pihak pengadilan, dilansir Washington Times.

Satu hakim lainnya, Timothy Stanceu, memiliki pendapat yang berbeda. Ia menilai presiden punya hak yang lebih luas untuk menafsirkan undang-undang, sehingga gugatan dari perusahaan kecil tersebut dinilai terlalu cepat untuk diajukan.

Meski begitu, keputusan ini belum berlaku untuk seluruh wilayah AS. Pengadilan hanya membebaskan dua perusahaan yang menggugat dan negara bagian Washington dari kewajiban membayar tarif impor ini. Negara bagian Washington mendapat pengecualian karena mereka terbukti sebagai pembeli barang langsung dari luar negeri melalui Universitas Washington.

3. Tanggapan pengusaha dan rencana banding pemerintah

potret bendera Amerika Serikat (pexels.com/Andrea Piacquadio)

CEO Basic Fun!, Jay Foreman, menyatakan bahwa putusan itu merupakan kabar baik bagi perusahaan Amerika yang bekerja sama dengan pabrik di seluruh dunia untuk membuat produk yang aman dan murah. Foreman juga menjelaskan bahwa tarif yang tidak sesuai hukum tersebut selama ini telah membuat bisnis mereka kesulitan untuk bersaing dan berkembang.

"Keputusan ini memberikan kejelasan bagi perusahaan yang mengatur pengiriman barang dari berbagai negara," tambah Jay Foreman, dilansir Hindustan Times.

Jaksa Agung New York, Letitia James, yang mewakili negara bagian yang menggugat, mengatakan pemerintah harus patuh pada aturan hukum.

"Tarif yang tidak ada batasnya ini sejak awal sudah melanggar hukum, dan hanya mengganti nama aturannya tidak membuat kebijakan ini menjadi sah," kata James, dilansir Los Angeles Times.

Jeffrey Schwab, pengacara yang mewakili kedua perusahaan kecil, menjelaskan bahwa Pasal 122 tidak dibuat untuk menyelesaikan masalah perdagangan jangka panjang.

"Kongres memberi izin kepada presiden untuk menetapkan tarif hanya ketika negara sedang menghadapi masalah keuangan internasional yang sangat mendasar," kata Jeffrey Schwab.

Pemerintah AS diperkirakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding tingkat federal. Selama proses banding berjalan, tarif impor ini akan tetap berlaku untuk perusahaan lain yang tidak ikut menggugat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team