potret bendera Amerika Serikat (pexels.com/Andrea Piacquadio)
CEO Basic Fun!, Jay Foreman, menyatakan bahwa putusan itu merupakan kabar baik bagi perusahaan Amerika yang bekerja sama dengan pabrik di seluruh dunia untuk membuat produk yang aman dan murah. Foreman juga menjelaskan bahwa tarif yang tidak sesuai hukum tersebut selama ini telah membuat bisnis mereka kesulitan untuk bersaing dan berkembang.
"Keputusan ini memberikan kejelasan bagi perusahaan yang mengatur pengiriman barang dari berbagai negara," tambah Jay Foreman, dilansir Hindustan Times.
Jaksa Agung New York, Letitia James, yang mewakili negara bagian yang menggugat, mengatakan pemerintah harus patuh pada aturan hukum.
"Tarif yang tidak ada batasnya ini sejak awal sudah melanggar hukum, dan hanya mengganti nama aturannya tidak membuat kebijakan ini menjadi sah," kata James, dilansir Los Angeles Times.
Jeffrey Schwab, pengacara yang mewakili kedua perusahaan kecil, menjelaskan bahwa Pasal 122 tidak dibuat untuk menyelesaikan masalah perdagangan jangka panjang.
"Kongres memberi izin kepada presiden untuk menetapkan tarif hanya ketika negara sedang menghadapi masalah keuangan internasional yang sangat mendasar," kata Jeffrey Schwab.
Pemerintah AS diperkirakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding tingkat federal. Selama proses banding berjalan, tarif impor ini akan tetap berlaku untuk perusahaan lain yang tidak ikut menggugat.