Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Biar Tak Keliru, Ini Perbedaan Credit Rating dan Credit Score
Ilustrasi credit score SLIK (freepik.com / Rawpixel)
  • Skor kredit menilai tanggung jawab finansial individu melalui angka tiga digit, sedangkan peringkat kredit menilai kemampuan bayar perusahaan atau pemerintah dengan simbol huruf seperti AAA hingga D.
  • Peringkat kredit ditentukan lembaga seperti Pefindo atau S&P Global berdasarkan riwayat utang, arus kas, dan prospek ekonomi, sementara skor kredit dikelola biro kredit berbasis data SLIK OJK.
  • Keduanya sama-sama mengukur kemampuan bayar namun berbeda sasaran: skor kredit untuk individu dan UMKM, peringkat kredit untuk korporasi serta pemerintah sebagai acuan investor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Skor kredit dan peringkat kredit sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki fungsi dan sasaran yang berbeda dalam dunia keuangan, termasuk di Indonesia. Skor kredit merupakan angka yang berfungsi memberi tahu pihak bank atau lembaga pembiayaan apakah calon peminjam memiliki potensi menjadi nasabah yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, peringkat kredit adalah penilaian berupa huruf yang ditujukan bagi perusahaan atau pemerintah agar investor dapat mengukur tingkat risiko sebelum membeli obligasi atau menanamkan modal. Penting untuk memahami persamaan dan perbedaan antara keduanya, termasuk mekanisme penghitungan serta kegunaannya masing-masing dalam ekosistem keuangan.

1. Mengenal peringkat kredit dan cara penilaiannya

Ilustrasi logo Pefindo. Dok Pefindo

Dilansir Investopedia, lembaga pemeringkat memiliki skala tersendiri dalam menentukan peringkat kredit, namun yang paling populer digunakan secara global dan di Indonesia adalah standar dari S&P Global atau Pefindo untuk skala lokal.

Peringkat AAA diberikan kepada perusahaan atau pemerintah dengan kemampuan finansial paling kuat dalam membayar kewajiban. Urutan selanjutnya diikuti oleh AA, A, BBB, BB, B, CCC, CC, C, hingga D yang menandakan kondisi gagal bayar atau default.

Untuk memberikan detail lebih spesifik pada rentang AA sampai CCC, lembaga biasanya menambahkan tanda plus (+) atau minus (-). Lembaga pemeringkat seperti S&P Global, Fitch Ratings, Moody’s, atau Pefindo di Indonesia menentukan peringkat ini dengan memeriksa riwayat pinjaman serta pembayaran utang.

Mereka memantau apakah ada catatan keterlambatan, kebangkrutan, atau gagal bayar, serta meninjau arus kas dan jumlah utang yang dimiliki.

Pendapatan yang stabil dan prospek masa depan yang cerah akan membuat peringkat kredit sebuah organisasi menjadi lebih tinggi. Sebaliknya, jika ada keraguan pada proyeksi ekonomi peminjam, peringkat tersebut bisa turun.

Selain itu, lembaga pemeringkat memberikan penilaian prospek seperti "negatif", "positif", "stabil", dan "berkembang" untuk melihat tren peringkat suatu negara atau korporasi dalam jangka waktu enam bulan hingga dua tahun ke depan.

2. Skor kredit sebagai tolok ukur individu di Indonesia

ilustrasi credit score (freepik.com/rawpixel.com)

Berbeda dengan peringkat kredit, skor kredit untuk individu atau UMKM biasanya ditampilkan dalam angka tiga digit yang dikelola oleh biro kredit. Di Indonesia, data kredit masyarakat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.

Namun untuk skor dalam bentuk angka (credit score) dihasilkan oleh biro kredit swasta atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) seperti IdScore (Pefindo Biro Kredit).

Rentang skor kredit ini umumnya berada di angka 250 sampai 900, tergantung pada lembaga yang mengeluarkan. Secara umum, pembagian kategorinya adalah sebagai berikut:

Skor rendah: Menunjukkan risiko gagal bayar yang tinggi dan sulit mendapatkan pinjaman.

Skor menengah: Menunjukkan kemampuan bayar yang cukup namun masih menjadi pertimbangan bank.

Skor tinggi: Menunjukkan reputasi keuangan yang sangat baik dan dipercaya oleh lembaga keuangan.

Semakin tinggi angka skor yang didapatkan, maka peluang seseorang untuk mendapatkan persetujuan pinjaman seperti KPR atau kredit kendaraan serta tawaran suku bunga yang lebih rendah akan semakin besar.

3. Perbedaan mendasar yang perlu diperhatikan

Fitch Ratings (fitchratings.com)

Perbedaan utama terletak pada format dan subjeknya. Peringkat kredit menggunakan huruf untuk menilai kelayakan kredit bisnis berskala besar atau pemerintah, sedangkan skor kredit menggunakan angka untuk individu konsumen atau bisnis kecil.

Lembaga yang mengeluarkan penilaian pun berbeda. Peringkat kredit diterbitkan oleh lembaga pemeringkat seperti Pefindo, Fitch Indonesia, atau Moody’s.

Sementara itu, skor kredit pribadi di Indonesia dihasilkan oleh LPIP atau biro kredit swasta berdasarkan data yang bersumber dari SLIK OJK dan sumber data lainnya.

Dalam penerapannya, skor kredit akan ditinjau bank saat seseorang mengajukan KPR, kredit pemilikan kendaraan, atau kartu kredit. Namun, bagi investor yang ingin membeli obligasi perusahaan atau surat utang negara, peringkat kredit menjadi acuan utama untuk mengevaluasi risiko.

Meskipun berbeda sasaran, keduanya sama-sama berfungsi menunjukkan kemampuan peminjam dalam melunasi utang dan disusun oleh pihak ketiga yang independen.

Editorial Team