Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apa Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS? Ini Penjelasannya
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  • Istilah harta PPS dan investasi PPS memiliki sejumlah perbedaan mendasar, termasuk dari pengertian, instrumen hingga kewajiban lapor.

  • Harta PPS mencakup berbagai aset fleksibel seperti kas, properti, atau kendaraan, sedangkan investasi PPS wajib ditempatkan pada instrumen tertentu seperti SBN atau proyek pengolahan sumber daya alam.

  • Keduanya wajib dilaporkan di SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Saat membuat laporan pajak, ada sejumlah istilah yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Salah satunya adalah kolom “Harta PPS” dan “Investasi PPS” yang muncul saat mengisi laporan SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali mengikuti, dua istilah ini kerap menimbulkan kebingungan.

Sekilas, kedua istilah tersebut sebenarnya berkaitan dengan aset yang diungkap dalam pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) rancangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2022 lalu. Kendati sama-sama berhubungan dengan PPS, keduanya tetap memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi pengertian hingga mekanismenya.

Lantas, apa perbedaan harta PPS dan investasi PPS? Berikut ini penjelasan lengkapnya biar kamu tidak salah dalam mengisi kolomnya di SPT Tahunan. Simak ya!

1. Pengertian harta PPS dan investasi PPS

ilustrasi pajak (pexels.com/NataliyaVaitkevich)

Sebelum masuk ke istilah harta PPS dan investasi PPS, kamu perlu tahu apa itu program PPS. Jadi, Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini adalah program yang pernah diusung pemerintah kepada Wajib Pajak guna mengungkap harta atau aset yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya.

Meski programnya sudah berakhir pada 2022, kewajiban pelaporannya tetap berlanjut sampai sekarang. Maka dari itu, tak heran apabila saat melapor SPT Tahunan, ada kolom dengan keterangan harta PPS dan investasi PPS dalam daftar harta. Berikut penjelasan masing-masing pengertiannya:

Harta PPS

Harta PPS adalah aset atau harta yang diungkap Wajib Pajak saat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jenisnya mencakup semua harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Investasi PPS

Di sisi lain, investasi PPS merupakan bagian dari hasil pengungkapan harta pada instrumen tertentu. Penempatannya dilakukan guna memperoleh tarif pajak final lebih rendah sesuai ketentuan.

2. Instrumen harta PPS dan investasi PPS

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Beranjak dari pengertian, kamu juga perlu tahu perbedaan kategori atau instrumen dari harta PPS dan investasi PPS. Berikut penjelasannya:

Harta PPS

Sekilas, instrumen harta PPS sifatnya lebih fleksibel. Tidak terikat dengan karakteristik tertentu, syaratnya hanya keterbukaan dan pencatatan resmi dalam sistem perpajakan.

Jenis harta PPS sendiri mencakup berbagai jenis aset yang bisa dimiliki Wajib Pajak. Di antaranya seperti kas, kendaraan bermotor, properti, logam mulia, dan bentuk kekayaan lain yang dimiliki.

Investasi PPS

Beralih ke investasi PPS, jenisnya ditempatkan pada instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Misal, seperti surat berharga negara (SBN), kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam, dan lain sebagainya.

3. Kewajiban lapor harta PPS dan investasi PPS

ilustrasi pajak (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Lanjut, kamu juga harus tahu mekanisme kewajiban pelaporan harta PPS dan investasi PPS. Di sistem Coretax, keduanya masuk pada formulir daftar harta yang sama, namun di baris berbeda.

Harta PPS

Dalam jangka panjang, Wajib Pajak yang memiliki harta PPS bisa terus melapor dalam SPT Tahunan selama asetnya itu masih dimiliki. Di kolom daftar harta pada Coretex, kamu dapat mencantumkan nomor SPPH untuk harta PPS yang dimiliki.

Investasi PPS

Bagi pemilik investasi PPS, mereka wajib lapor realisasi investasinya hingga masa penempatan berakhir. Pelaporannya di sistem memerlukan keterangan yang lebih spesifik daripada harta PPS.

4. Fungsi dan tujuan dalam pelaporan harta PPS dan investasi PPS

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Adanya kolom harta PPS dan investasi PPS di pelaporan SPT Tahunan Coretax juga punya fungsi atau tujuan tersendiri. Di sisi harta PPS, tujuannya untuk mengungkap aset yang sebelumnya belum dilaporkan. Jika sudah dilaporkan, keberadaannya akan terdata secara resmi dalam sistem perpajakan.

Lalu, investasi PPS tujuannya untuk memberi insentif tarif pajak final lebih rendah. Angkanya bisa mencapai 6 persen dalam Kebijakan I dan 12 persen dalam Kebijakan II apabila dana diinvestasikan sesuai ketentuan.

5. Penempatan dana dan risiko harta PPS dan investasi PPS

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Seperti dijelaskan sebelumnya, harta PPS sifatnya fleksibel dan tidak mensyaratkan penempatan pada instrumen tertentu. Jadi, Wajib Pajak cukup melaporkan aset terkait selama masih memilikinya.

Perubahan bentuk hartanya pun diperbolehkan. Wajib Pajak bisa melapor perubahan yang terjadi dalam sistem pelaporan.

Beralih ke investasi PPS, jenis ini punya aturan lebih ketat. Dananya wajib ditempatkan di instrumen yang sudah ditentukan dan punya masa penempatan atau holding period selama lima tahun. Pemindahan dana sebelum tenggat waktu dianggap sebagai wanprestasi dengan konsekuensi pengenaan sanksi tambahan Pajak Penghasilan Final.

Demikianlah tadi informasi mengenai perbedaan harta PPS dan investasi PPS yang muncul dalam pelaporan SPT Tahunan. Semoga bermanfaat dan kamu gak bingung lagi untuk mengisinya, ya!

FAQ seputar perbedaan harta PPS dan investasi PPS

Apa perbedaan harta PPS dan investasi PPS?

Perbedaannya mencakup dari segi pengertian, instrumen, kewajiban lapor hingga mekanisme penempatan dan risiko sanksinya. Singkatnya, harta PPS adalah seluruh aset yang diungkap saat mengikuti program PPS, sedangkan investasi PPS merujuk pada sebagian dana hasil pengungkapan yang ditempatkan pada instrumen tertentu.

Bagaimana cara lapor harta PPS dan investasi PPS?

Keduanya ada di formulir daftar harta yang sama, tetapi harus dipisahkan dalam baris yang berbeda. Harta PPS dapat diisi dengan keterangan atau menyebutkan nomor SPPH. Sementera investasi PPS wajib memiliki keterangan lebih spesifik, seperti jenis instrumennya.

Apa itu PPS?

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. adalah program yang pernah diberikan pemerintah kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya.

Editorial Team