Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perusahaan Gak Taat Bayar THR? Bisa Dibekukan!

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, sanksi terberat berupa pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis. Kedua pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

1. Bayar THR gak boleh dicicil

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu ketentuan dari pemerintah ialah pembayaran THR tak boleh dicicil. THR juga wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari besar keagamaan (H-7).

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," ujar dia.

2. Ketentuan pemotongan gaji 25 persen tak berlaku untuk THR

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri menerbitkan Permenaker nomor 5 tahun 2023 yang mengizinkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian besaran upah kepada pekerjanya, paling sedikit 75 persen.

Aturan itu memberikan peluang bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor untuk memangkas upah/gaji karyawan hingga 25 persen jika bisnisnya terdampak perubahan ekonomi global.

Namun, Ida menegaskan untuk THR tak masuk ketentuan tersebut. Artinya, THR tetap harus dibayarkan 100 persen tanpa potongan.

"Perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upahnya bagaimana? Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah tersebut. Upah untuk THR tidak mengikuti penyesuaian. Ini penting untuk digarisbawahi," ujar Ida.

Ketentuan itu dituangkan dalam Pasal 12 ayat 1 Permenaker 5/2023.

"Karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker nomor 5 tahun 2023, ini bisa dilihat dalam pasal 12," ujar Ida.

3. Pekerja kontrak dan pekerja harian lepas tetap berhak dapat THR

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Ida mengatakan, THR adalah hak karyawan, baik karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas. Masing-masing jenis pekerja itu memiliki ketentuan THR masing-masing, yang diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016.

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas, ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan," ujar Ida.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us