Jakarta, IDN Times - Perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, sanksi terberat berupa pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis. Kedua pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).