Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meski namanya terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di Pengadilan Tipikor.
Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu proses hukum berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Apalagi, proses persidangan masih berada pada tahap awal sehingga belum ada dasar untuk melakukan penonaktifan.
“Tidak. Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” kata Purbaya usai sidang debottlenecking, Kamis (7/5/2026).
Purbaya juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka terkait munculnya nama tersebut dalam persidangan. Menurutnya, Djaka menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Sudah (tanya langsung). Dia akan ikutin proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru...” ujarnya.
Purbaya juga memastikan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum apabila Djaka dipanggil dalam proses pemeriksaan. Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.
“Ada. Ada lah (pendampingan hukum) kalau Pak Djaka misalnya dipanggil segala macam. Bukan intervensi ya, kan semua sama,” tambahnya.
Purbaya menilai masih terlalu dini untuk membahas kemungkinan sanksi atau penonaktifan, mengingat informasi yang beredar baru berasal dari penyebutan nama dalam persidangan.
“Tidak (ada opsi nonaktifkan), saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam. Di satu media, kan? Di pengadilan itu, ya? Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” tuturnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan, Djaka Budi Utama menjadi salah satu pihak yang bertemu dengan pengusaha-pengusaha cargo di Hotel Borobudur. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Flied, bos Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.
"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Rabu (6/5/2026).
Setelah pertemuan itu, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
