Pertemuan di Hotel Borobudur Buat Ditjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap

- Nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap importasi setelah pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025.
- Tiga terdakwa dari Blueray Cargo diduga menyuap pejabat Bea dan Cukai hingga total Rp61,3 miliar melalui tujuh kali pemberian antara Juli 2025 sampai Januari 2026.
- Selain uang, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar serta barang mewah seperti jam tangan Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5 kepada pejabat terkait.
Jakarta, IDN Times - Nama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Letjen (Purnawirawan), Djaka Budi Utama, muncul dalam dakwaan dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Padahal, dia belum pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
1. Pertemuan berlangsung Juli 2025

Nama Djaka muncul pada awal dakwaan, ketika jaksa menjelaskan awal mula kasus ini. Djaka disebut menjadi salah satu pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025.
"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," ujar jaksa.
2. Terdakwa diduga suap pejabat pajak Rp61,3 M

Setelah pertemuan itu, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Uang diberikan para terdakwa melalui tujuh kali pemberian senilai total Rp61.301.939.000 di berbagai lokasi. Pada Juli 2025, pemberian pertama dilakukan John Field kepada Orlando Hamonangan senilai Rp8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura di kantor pusat Bea dan Cukai.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta," ujar Jaksa.
Pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang di kantor pusat Bea dan Cukai. Kali ini nilainya Rp8.958.190.000 dalam bentuk dolar Singapura.
"Sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar dan sebagian lagi diserahkan kepada Enov Puji Winarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor. Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando sebesar Rp600 juta," ujarnya.
Pemberian ketiga berlangsung di salah satu restoran di Mall of Indonesia, Jakarta Utara pada September 2025. Saat itu John Field memberikan uang Rp8.593.728.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada Hamonangan Sianipar.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.
Pemberian keempat kembali berlangsung pada Oktober 2025 senilai Rp8.788.517.000 dalam mata uang dolar Singapura. Sebagian diserahkan para terdakwa di salah satu restoran di Mall of Indonesia dan sebagian di restoran makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.
Pemberian kelima sebesar Rp8.849.726.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada Orlando Hamonangan melalui Antonius Sidauruk pada Desember 2025 sebagian di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat dan sebagian lainnya di restoran makanan Jepang di Mall Artha Gading pada Enov Puji Wijanarko.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.
Pemberian keenam dilakukan ketiga terdakwa pada 3 Januari 2026 di Bali dan restoran makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Totalnya mencapai Rp8.932.928.000.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.
Pemberian ketujuh dilakukan para terdakwa di lobby Mall of Indonesia dan di resto makanan jepang di Mall Artha Gading pada 29 Januari 2026. Nilainya mencapai Rp8.978.850.000 dalam bentuk Dollar Singapura.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.
3. Pejabat pajak juga dapat fasilitas hibura dan barang mewah

Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea dan Cukai.
Adapun pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah oleh para terdakwa kepada pejabat di Bea dan Cukai dilakukan antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Rinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sedangkan sisanya merupakan jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.


















