Jakarta, IDN Times - Pimpinan Perusahaan Blueray Cargo John Field didakwa bersama-sama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai total Rp61.301.939.000.

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan fasiitas kepada pejabat Bea dan Cukai senilai Rp1.845.000.000. Fasilitas tersebut antara lain fasilitas hiburan dan barang mewah.

Pejabat Bea dan Cukai yang diduga menerima suap dan fasilitas itu antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat P2 Bea dan Cukai.

Jaksa menjelaskan, pemberian itu diduga dilakukan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea dan Cukai.

Kasus bermula pada Juli 2025, saat itu terdapat pertemuan antara pejabat di Ditjen Bea dan Cukai yakni Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan pengusaha-pengusaha kargo. Salah satu pengusaha kargo yang hadir adalah John Field.

Setelah pertemuan itu, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.

Uang diberikan para terdakwa melalui beberapa kali pemberian. Pada Juli 2025 pemberian pertama dilakukan John Field kepada Orlando Hamonangan senilai Rp8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura di kantor pusat Bea dan Cukai.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta," ujar Jaksa.

Pada Agustus 2025 John Field kembali menyerahkan uang di kantor pusat Bea dan Cukai. Kali ini nilainya Rp8.958.190.000 dalam bentuk dolar Singapura.

"Sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar dan sebagian lagi diserahkan kepada Enov Puji Winarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor. Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando sebesar Rp600 juta," ujarnya.

Pemberian ketiga berlangsung di salah satu restoran di Mall of Indonesia, Jakarta Utara pada September 2025. Saat itu John Field memberikan uang Rp8.593.728.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada Hamonangan Sianipar.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.

Pemberian keempat kembali berlangsung pada Oktober 2025 senilai Rp8.788.517.000 dalam mata uang Dollar Singapura. Sebagian diserahkan para terdakwa di salah satu restoran di Mall of Indonesia dan sebagian di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.

Pemberian kelima sebesar Rp8.849.726.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada Orlando Hamonangan melalui Antonius Sidauruk pada Desember 2025 sebagian di Hotel Gand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat dan sebagian lainnya di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading pada Enov Puji Wijanarko.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.

Pemberian keenam dilakukan ketiga terdakwa pada 3 Hanuari 2026 di Bali dan resto makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Totalnya mencapai Rp8.932.928.000.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.

Pemberian ketujuh dilakukan para terdakwa di lobby Mall of Indonesia dan di resto makanan jepang di Mall Artha Gading pada 29 Januari 2026. Nilainya mencapai Rp8.978.850.000 dalam bentuk dolar Singapura.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.

Adapun pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah oleh para terdakwa kepada pejabat di Bea dan Cukai dilakukan antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Rinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sedangkan sisanya merupakan jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.