Apa Itu SCF? Ini Penjelasan, Syarat dan Bedanya dengan Pasar Modal

Cek cara dapat pendanaan usaha kecil lewat SCF

Jakarta, IDN Times – Pada 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk sebuah layanan keuangan berbasis digital bernama Securities Crowd-Funding atau SCF. Layanan ini dapat membantu kamu yang sedang membangun usaha namun terkendala pada pembiayaan.

Dengan layanan ini, kamu dapat bertemu dengan pemodal yang ingin memberikan pendanaan atau berinvestasi secara patungan atau urun dana melalui digital.

Berdasarkan keterangan yang dilansir laman resmi Sikapi Uangmu OJK, pengertian SCF atau layanan urun dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit, untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui platform digital yang bersifat terbuka.

Nah! Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai SCF, simak penjelasan ini sampai habis ya!

Baca Juga: Potensi Crowdfunding Terus Bertumbuh, Jumlah Pemodal Naik 30,5 persen

1. Syarat mengajukan pendanaan sebagai penerbit di SCF

Apa Itu SCF? Ini Penjelasan, Syarat dan Bedanya dengan Pasar ModalPixabay.com/Tumisu

Jika perusahaan kamu ingin mendapatkan pendanaan melalui SCF, kamu mendaftarkannya sebagai penerbit SCF. Penerbit harus melengkapi syarat untuk mendapatkan pendanaan melalui SCF.

Berikut syaratnya:

  • Usaha harus berbentuk badan usaha seperti PT, CV, Firma, Koperasi dan sebagainya.
  • Usaha dilarang menjadi bagian konglomerasi bisnis usaha lain. 
  • Dilarang berbentuk perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka.
  • Kekayaan bersih perusahaan tidak lebih dari 10 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Penerbit yang ingin mengajukan pendanaan, wajib menyerahkan dokumen atau informasi kepada penyelenggara SCF, seperti akta pendirian, jenis dan jumlah efek yang dtawarkan, rencana bisnis dan proyeksi pendapatan. Proyek-proyek yang dapat diajukan harus memiliki manfaat ekonomi dan prospek bisnis yang baik.

Jika kamu ingin menjadi penerbit sukuk, proyek yang kamu ajukan wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Selanjutnya, penerbit harus menyampaikan laporan keuangan ke penyelenggata SCF yang akan dimuat dalam situs penyelenggara, sehingga dapat diakses secara transparan kepada publik. Yang terakhir adalah dengan melakukan pembayaran dividen atau imbal hasil dan bunga kepada pemodal.

Baca Juga: 27 Industri Kecil dapat Pembinaan-Modal Usaha buat Naik Kelas

2. Beberapa syarat menjadi pemodal di SCF

Apa Itu SCF? Ini Penjelasan, Syarat dan Bedanya dengan Pasar Modal

Selain menjadi penerbit, kamu juga dapat menjadi pemodal atau perusahaan yang berinvestasi pada pengembangan usaha milik penerbit. Menjadi pemodal terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut syarat menjadi pemodal:

  • Memiliki rekening efek khusus Bank Kustodian untuk menyimpan dan SCF. Rekening ini bisa didapatkan jika kamu mendaftarkan diri melalui penyelenggara SCF. 
  • Memiliki kemampuan membeli efek pembeli dan memenuhi kriteria pemodal serta batasan pembelian efek.
  • Transaksi pemodal dibatasi sebesar 5 persen bagi pemodal individu dengan penghasilan Rp500 juta pertahun, sedangkan jika penghasilan diatas Rp500 juta per tahun, investasi dibatasi sebesar 10 persen.
  • Jumlah Investasi tidak dibatasi jika pemodal adalah badan hukum yang memiliki pengalaman investasi di pasar modal dan EBUS dijamin 125 persen.
  • Pemodal SCF wajib membayar Pajak Dividen sebesar 10 persen dan Pajak Bunga Obligasi sebesar 15 persen.

Sama dengan produk investasi keuangan lainnya, SCF juga memiliki risiko saham tidak likuid dan proyek yang didanai tidak berjalan sehingga tidak mendapat dividen yang diperkirakan.

Baca Juga: Cegah Penipuan di Crowdfunding, LandX Minta UKM Patuhi Regulasi OJK

3. Perbedaan penghimpunan dana SCF dengan pasar modal

Apa Itu SCF? Ini Penjelasan, Syarat dan Bedanya dengan Pasar ModalIlustrasi modal ventura. (Unsplash.com/Markus Winkler)

Penghimpunan dana SCF didaptkan melalui jual beli efek atau surat berharga yang berbentuk ekuitas atau saham, surat utang obligasi dan sukuk. Secara singkat, SCF memiliki kemiripan dengan penghimpunan dana di pasar modal. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan di pasar modal harus berbentuk Badan Hukum PT, melakukan Initial Public Offering (IPO) dan menjadi perusahaan terbuka. Sehingga dapat disimpulkan, hanya perusahaan skala besar yang dapat mengajukan pendanaan di pasar modal.

Sementara SCF, badan usaha CV, Koperasi dan Firma dapat mengajukan pendanaan. Hal itu membuat SCF menjadi peluang pendanaan Usaha Kecil Menengah (UKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maupun usaha rintisan (startup) yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan melalui pasar modal.

Perbedaan lainnya adalah mengenai transaksi di pasar modal memiliki skala yang besar yitu dapat dilakukan di Bursa Efek pada haru bursa sepanjang tahun. Sementara untuk penajuan pendanaan melalui SCF, dapat dilakukan melalui platform penyelenggara dan dibatasi paling banyak dua kali dalam satu tahun.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya