Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kekosongan kepemimpinan tidak pernah terjadi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pejabat sementara ditetapkan sesuai ketentuan undang-undang, sehingga fungsi pengawasan dan pengaturan pasar modal tetap berjalan normal.
Namun, OJK menilai stabilisasi jangka pendek saja tidak cukup. Momen ini kemudian dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi struktural yang selama ini dinilai krusial oleh pelaku pasar dan investor global, terutama terkait transparansi, tata kelola, dan integritas pasar.
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK bersama self-regulatory organization (SRO) telah menyiapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal.
“Kami menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia agar semakin credible dan investable,” ujar Friderica, Minggu (1/2/2026).
