Arbitrasi Wesel: Pengertian, Aturan Hukum, dan Fungsi

Penjelasan apa itu arbitrasi wesel

Perdagangan besar tentu sudah menjadi kebutuhan untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Bukan hanya sekedar untuk skala dalam negeri saja, namun perdagangan global yang melibatkan berbagai negara juga banyak diperlukan demi memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat luas.

Hal di atas jelas akan melibatkan banyak pihak sekaligus, termasuk berbagai aturan dan sistem pembayaran yang beragam, tergantung pada kesepakatan dagang yang dilakukan. Di antara banyak sistem pembayaran, penggunaan wesel menjadi salah satu cara yang kerap dipakai.

Dalam hal ini kita mengenal yang disebut arbitrasi wesel atau arbitrase wesel. Bagaimana cara penggunaannya, dan apa itu arbitrase wesel sebenarnya? Berikut ini penjelasannya secara lengkap.

Baca Juga: Qatar Airways Layangkan Arbitrase Lawan 4 Negara Arab 

1. Pengertian arbitrase wesel

Arbitrasi Wesel: Pengertian, Aturan Hukum, dan Fungsipexels/ariel-castillo

Berdasarkan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), arbitrasi atau arbitrase wesel adalah tindakan yang dilakukan oleh debitur untuk membayar kewajibannya (utang) di luar negeri, di mana pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan wesel dengan harapan bisa mendapatkan pengeluaran yang paling rendah dari pemanfaatan nilai tukar mata uang di pusat pasar uang dunia (arbitration of exchange).

Jika merujuk pada penjelasan di atas, maka pembayaran yang dilakukan dengan wesel tersebut bertujuan untuk menghemat biaya. Penghematan ini akan bisa didapatkan dari proses penukaran mata uang di pusat pasar mata uang dunia. 

Peluang terjadinya penghematan atau penekanan biaya menjadi lebih rendah melalui penggunaan wesel, tentu akan sangat tergantung pada nilai tukar mata uang yang digunakan di dalam transaksi tersebut. 

Secara umum arbitrase wesel bisa diartikan sebagai sebuah langkah penyelesaian sengketa perdata di dunia perbankan dan bidang lainnya yang berkaitan dengan dunia perbankan, di mana penyelesaian ini dilakukan di luar peradilan umum dan didasari dengan perjanjian arbitrase yang dibuat dengan cara tertulis oleh semua pihak yang bersengketa, dan dibayar (diselesaikan) dengan menggunakan wesel. 

Penjelasan di atas menyimpulkan bahwa arbitrase wesel merupakan tindakan penyelesaian sengketa yang terjadi di dunia perbankan dan dilakukan di luar peradilan umum. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan bantuan arbiter yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa. 

Pembayaran atas sengketa di atas tidak dilakukan dengan cara tunai, melainkan menggunakan wesel, sesuai dengan kesepakatan atau hasil arbitrase yang sudah diputuskan oleh arbiter.

Baca Juga: Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London

2. Aturan hukum dalam arbitrase wesel

Arbitrasi Wesel: Pengertian, Aturan Hukum, dan Fungsi(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Sama halnya dengan arbitrase lainnya, arbitrase wesel juga akan diselesaikan dengan bantuan arbiter yang telah disepakati. Hal ini akan membuat para pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan masalahnya dengan lebih cepat, tanpa perlu membuang banyak waktu. 

Di dalam praktekya, arbitrase wesel ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai masalah makro yang terjadi, baik itu masalah di dalam negeri ataupun masalah di luar negeri. Hal ini biasanya berkaitan dengan bisnis maupun urusan perbankan terkait dengan pembayaran kewajiban (utang).

Jika melihat rujukan hukumnya di Indonesia, arbitrase telah dijelaskan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 1970 yang mengatur tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman.

Hal di atas tentu menguatkan jika proses arbitrase sendiri merupakan salah satu proses hukum, sehingga para pihak yang terlibat tidak bisa mengabaikannya. Hasil arbitrase ini juga bersifat tetap dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang bersengketa.

Baca Juga: Pengadilan Arbitrase Mulai Sidangkan Antonio Conte dengan Chelsea

3. Fungsi arbitrase wesel untuk sengketa utang

Arbitrasi Wesel: Pengertian, Aturan Hukum, dan Fungsiunsplash.com/@sharonmccutcheon

Penyelesaian sengketa terkait utang menjadi hal yang lumrah terjadi dalam dunia bisnis dan juga perbankan. Hal ini bisa saja melibatkan beberapa pihak sekaligus.

Arbitrase wesel merupakan salah satu solusi yang kerap dijadikan sebagai pilihan penyelesaian. Langkah ini terbilang mudah dan jauh lebih cepat, sehingga para pihak tidak perlu membuang banyak waktu dan juga tenaga.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya