Giro: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Penjelasan apa itu giro

Bank sebagai lembaga keuangan, terus berusaha untuk memberikan layanan yang mampu memberikan kemudahan dalam hal transaksi bagi para nasabahnya. Salah satunya dengan cara menerbitkan giro dengan tujuan dan manfaatnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Biasanya giro digunakan untuk melakukan transaksi dengan jumlah uang yang banyak, sehingga tidak praktis dan ekonomis apabila dilakukan menggunakan layanan lain. Untuk mengenal lebih lanjut mengenai apa itu giro, pengertian, fungsi, manfaat, jenis-jenis dan sebagainya, yuk simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: PPATK: Uang Sumbangan Akidi Tio Tidak Ada di Bilyet Giro 

1. Pengertian

Giro: Pengertian, Fungsi dan Jenisnyapixabay.com/EmAji

Giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.

  • Otoritas Jasa Keuangan

Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (giro; checking accounts).

2. Fungsi dan manfaat

Giro: Pengertian, Fungsi dan Jenisnyailustrasi berjabat tangan (pexels.com/Fauxels)

Giro memiliki fungsi dan manfaat yang bisa diberikan pada nasabah yang memiliki rekening giro, diantaranya adalah

  1. Dalam rekening giro, uang lebih aman dari tindak kejahatan.
  2. Tidak memiliki batasan limit transaksi, asalkan memiliki uang yang cukup untuk melakukan transaksi.
  3. Bisa dicairkan kapan saja pada jam kerja berlangsung.
  4. Mudah dalam melakukan pembayaran transaksi menggunakan cek dan bilyet giro.
  5. Nasabah tidak perlu membawa uang dalam jumlah yang besar.
  6. Nasabah akan mendapatkan rekening koran setiap bulan untuk mendapatkan kemudahan dalam urusan administrasi.

3. Jenis-jenis giro

Giro: Pengertian, Fungsi dan JenisnyaUnsplash/Roman synkeyych

Terdapat dua jenis rekening giro, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Giro Atas Nama Pribadi, merupakan rekening yang dimiliki perorangan dan usaha perseorangan. Seperti toko, restoran, bengkel, dan sebagainya. Bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp250 ribu untuk membuka rekening giro jenis ini.
  2. Giro Atas Nama Badan, merupakan rekening yang dimiliki bukan peorangan, misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain. Bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp500 ribu untuk membuka rekening giro jenis ini.

4. Karakteristik rekening giro

Giro: Pengertian, Fungsi dan JenisnyaPexels.com/Olia Danilevich
  • Segi pengendapan (maturity), memiliki sifat fluktuatif dan cenderung berjangka pendek.
  • Sisi administratif, karena prosesnya agak rumit karena giro menyita waktu dan biaya.
  • Sisi biaya, memiliki biaya dana yang relatif rendah.
  • Sisi penempatan dana, biasa digunakan untuk jangka pendek.

Baca Juga: Perbedaan Rekening Tabungan dan Rekening Giro

5. Syarat pemindahbukuan rekening giro

Giro: Pengertian, Fungsi dan JenisnyaIlustrasi gaji(pexels.com/Tima Miroshnichenko)
  • Terdapat nomor seri pada Bilyet Giro
  • Berisi perintah tak bersyarat yang jelas dalam surat pemindahbukuan.
  • Terdapat nama bank tertarik
  • Terdapat nama bank penerima dana
  • Tertulis jumlah dana dalam angka dan huruf.
  • Terdapat tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • Ada tanda tangan (bagi giro atas nama pribadi) atau cap perusahaan (bagi giro atas nama badan.

6. Perbedaan antara giro, tabungan, dan cek

Giro: Pengertian, Fungsi dan Jenisnyailustrasi gaji (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Antara giro, tabungan dan cek memiliki perbedaan diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Memiliki tanggal terbit dan efektif untuk menandai kapan transaksi bisa dilakukan, sedangkan tabungan dan cek tidak memilki tanggal terbit dan efektif dan bisa dibuat/melakukan transaksi kapan saja.
  • Giro memiliki jatuh tempo atau tenggat, sehingga butuh pengecekan tanggal secara berkala.
  • Tabungan giro memiliki rekening koran yang bisa diterbitkan, sedangkan cek yang setara uang tunai tidak memilikinya.
  • Giro memiliki proses pencairan harus sebelum waktu jatuh tempo. 
  • Giro tidak memiliki batasan dalam pemindahan dana. Sedangkan penarikan dana dari tabungan memiliki batas tansaksi dari ATM sekitar Rp5-15 juta dan cek juga tidak memiliki jumlah penarikan tertentu karena yang diterima sudah ditulis langsung pada kertas.

7. Contoh giro

Giro: Pengertian, Fungsi dan JenisnyaIlustrasi menghitung gaji (Pexels/Karolina Grabowska)

Bilyet giro merupakan contoh yang sering digunakan oleh nasabah. Bilyet giro ini merupakan surat perintah yang diberikan oleh nasabah untuk memindahkan dana kepada bank pemiliki rekening giro tersebut.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Bilyet giro adalah surat dengan bentuk tertentu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada pihak lain (giro biljet).

Kelebihan dari bilyet giro adalah limit dari bilyet giro cukup besar yaitu hingga Rp500 juga, keamanan transaksi menggunakan bilyet giro terjamin karena pencairannya harus dilakukan oleh penerima bilyet yang dituju dan apabila bilyet giro tidak dibukakan sebagai alat pembayaran maka rekening bisa ditutup.

Baca Juga: Penurunan Giro Bank Tidak Efektif Dongkrak Kredit, Mengapa?

Penjelasan di atas jelas telihat bahwa giro mampu mempermudah transaksi yang dilakukan dalam jumlah uang yang banyak. Kepraktisan giro memberikan kenyamanan nasabah sehingga tidak perlu membawa uang banyak yang mampu mengundang tindak kejahatan ketika ingin melakukan transaksi.

Namun, dalam penggunaan kamu sebagai nasabah harus rutin pengecekan untuk mengetahui kapan tanggal tenggat dan tanggal efektif agar kamu dapat melakukan pemindahan dana. Jadi, apakah kamu sudah mengenal dan memahami mengenai giro?

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya