Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, banyak wajib pajak mulai mencari informasi mengenai status laporan pajak yang dianggap paling aman. Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa SPT Tahunan sebaiknya berstatus nihil agar terlihat tidak memiliki kewajiban pajak tambahan. Anggapan tersebut kemudian membuat sebagian wajib pajak berusaha menyesuaikan laporan pajaknya supaya hasil akhirnya nihil.
Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, status SPT tidak harus selalu nihil karena bergantung pada hasil perhitungan pajak selama satu tahun penuh. Setiap penghasilan yang diterima selama periode tersebut akan mempengaruhi hasil akhir perhitungan pajak yang dilaporkan. Agar tidak salah paham, penting untuk memahami penjelasan lengkap mengenai apakah SPT Tahunan harus berstatus nihil melalui pembahasan berikut ini.
