Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan 2026? Ini Penjelasannya

Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan 2026? Ini Penjelasannya
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 ditetapkan hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
  • Keterlambatan atau tidak melapor SPT dikenai denda administratif, yakni Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.
  • Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang memudahkan proses pembuatan, pengisian, hingga pengiriman SPT secara digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Setiap Wajib Pajak (WP) pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak Wajib Pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Padahal, keterlambatan atau tidak melaporkan SPT bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, tenggatnya hingga 30 April 2026. Lantas, berapa denda tidak lapor SPT Tahunan 2026? Berikut ini penjelasannya yang bisa kamu simak, mulai dari dasar aturan, besaran sanksi administratif, hingga panduan lapor.

Table of Content

Denda tidak lapor SPT Tahunan 2026

Denda tidak lapor SPT Tahunan 2026

pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa SPT Tahunan terbagi atas dua kategori, yakni SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan SPT untuk Wajib Pajak Badan. Di satu sisi, batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan punya tenggat hingga 30 April 2026.

Seperti dijelaskan di awal, keterlambatan atau mangkir dari kewajiban lapor SPT bisa dikenai sanksi administratif. Dasar aturan penetapan dendanya bisa dilihat pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1).

Dijelaskan, Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan bakal dikenai denda. Adapun besarannya bisa berbeda untuk masing-masing jenisnya sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100 ribu
  • Wajib Pajak Badan: Rp1 juta

Nah, sebelum pengenaan denda administratif, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) biasanya akan mengirim Surat Teguran kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir. Teguran ini bisa disampaikan melalui email pribadi atau langsung ke alamat rumah WP.

Pada beberapa kasus, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga bisa melakukan analisa lebih jauh soal data dari WP terkait. Jika diperlukan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi rincian tagihan pajak dan sanksi administrasi yang perlu dibayarkan.

Tips agar tidak kena denda SPT Tahunan

ilustrasi laporan
Ilustrasi laporan keuangan (pexel.com/Tima Miroshnichenko)

Ada beberapa hal yang bisa diperhatikan biar kamu tak terkena denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. Berikut di antaranya:

1. Ketahui batas waktu pelaporan SPT

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas pelaporan biasanya hingga 31 Maret. Lalu, Wajib Pajak Badan hingga 30 April setiap tahunnya. Jika melewati tanggal tersebut, kamu dapat dikenakan denda administratif.

2. Laporkan SPT lebih awal

Tips yang sering disepelekan, sebaiknya jangan menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan. Lapor SPT lebih awal bisa membantu Wajib Pajak menghindari kendala seperti gangguan sistem atau antrean pelaporan yang biasanya meningkat menjelang akhir periode.

3. Siapkan dokumen pajak sejak awal

Biar proses pelaporan berjalan lancar, siapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti potong pajak, laporan penghasilan, hingga data pengeluaran yang berkaitan dengan pajak. Ketika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, pengisian SPT akan lebih cepat dan akurat.

Cara lapor SPT Tahunan 2026

Logo Coretax
Logo Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)

Mulai 2026 ini, pelaporan SPT dilakukan lewat sistem Coretax dari DJP. Sistem ini dirancang guna memudahkan para Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban lapornya setiap periode. Berikut panduan lengkapnya:

  • Sebelum melapor, kamu perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Jika belum, silahkan mendaftar melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dan ikuti ketentuannya.
  • Setelah akun teraktivasi, akses laman Coretax. Lalu login menggunakan akun yang dimiliki.
  • Jika sudah masuk ke akun Coretax DJP, pilih menu 'Surat Pemberitahuan (SPT)'.
  • Lanjut, klik 'Buat Konsep SPT' dan Pilih 'PPh Orang Pribadi'. Klik tombol 'Lanjut' untuk melajutkan ke proses berikutnya.
  • Pilih SPT Tahunan, lalu masukkan periode atau tahun pajak (misal Januari–Desember 2025).
  • Kemudian, pilih model SPT. Pilih model normal untuk pelaporan pertama kali.
  • Setelah itu, klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  • Klik tombol 'Posting' agar sistem mengisi sejumlah data di formulir induk dan lampiran SPT secara otomatis. Kamu juga bisa memeriksanya dan melakukan perbaikan apabila diperlukan.
  • Lanjutkan dengan mengisi dan melengkapi seluruh bagian SPT.
  • Jika dirasa sudah benar, klik tombol 'Bayar dan Lapor'.
  • Lalu, pilih penyedia penandatangan, isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi sebagai validasi akhir pembuatan SPT.
  • Klik tombol 'Simpan', lalu 'Konfirmasi Tanda Tangan'.
  • Pada SPT dengan status kurang bayar akan berpindah dari bagian 'Konsep SPT' ke 'SPT Menunggu Pembayaran'.
  • Terakhir, Wajib Pajak bisa mengunduh bukti penerimaan setelah SPT berhasil dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.

Itulah tadi informasi mengenai denda tidak lapor SPT Tahunan 2026 yang perlu diperhatikan para Wajib Pajak. Kamu sudah lapor belum, nih?

FAQ seputar denda tidak lapor SPT Tahunan 2026

Kapan terakhir lapor SPT 2026?

Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Lalu, untuk Wajib Pajak Badan punya tenggat hingga 30 April 2026.

Apa denda tidak lapor SPT Tahunan 2026?

Dendanya berupa sanksi administratif. Ketentuannya bisa dilihat dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1).

Berapa denda jika tidak lapor SPT Tahunan?

Wajib Pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan bakal dikenai denda. Besarannya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp100 ribu, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan mencapai Rp1 juta.

Apakah lapor SPT Tahunan harus melalui Coretax?

Ya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi kini dilaporkan melaui Coretax.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in Business

See More