Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Simak Perbedaan BPA1 dan BPA2 sebelum Lapor SPT Tahunan

Simak Perbedaan BPA1 dan BPA2 sebelum Lapor SPT Tahunan
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)
Intinya Sih
  • BPA1 dan BPA2 adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang menggantikan formulir lama, digunakan untuk menunjukkan pajak penghasilan telah dipotong oleh pemberi kerja.
  • BPA1 berlaku bagi pegawai swasta, PPPK, dan pensiunan non-aparatur negara, sedangkan BPA2 khusus untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunannya.
  • Keduanya berfungsi sama dalam pelaporan SPT Tahunan, namun wajib pajak harus memastikan jenis bukti potong sesuai agar data perpajakan tidak bermasalah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selalu menjadi momen penting bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk pegawai swasta dan aparatur sipil negara. Setiap awal tahun, siapa pun yang menerima penghasilan wajib memastikan dokumen perpajakannya sudah lengkap sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Salah satu dokumen krusial yang perlu kamu siapkan adalah bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Saat ini, bukti potong tersebut dikenal dalam dua jenis, yakni BPA1 dan BPA2, yang menggantikan formulir lama 1721-A1 dan 1721-A2. Meski terlihat mirip, keduanya memiliki peruntukan berbeda sesuai kategori penerima penghasilan. Supaya tidak keliru saat melapor, yuk pahami lebih dalam perbedaan BPA1 dan BPA2 berikut ini!

1. Pahami definisi BPA1 dan BPA2 dalam aturan terbaru

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Perbedaan BPA1 dan BPA2 bisa kamu pahami dari definisi dasarnya terlebih dahulu. Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, bukti potong wajib diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 atas penghasilan yang diterima orang pribadi. Bukti potong ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan kamu telah dipotong oleh pemberi kerja.

Secara spesifik, BPA1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan secara berkala. Sementara itu, BPA2 diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pensiunannya. Dari sini saja sudah terlihat bahwa perbedaan BPA1 dan BPA2 terletak pada kategori penerima penghasilannya.

2. Kenali perbedaan subjek penerima penghasilan

ilustrasi PNS (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
ilustrasi PNS (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Perbedaan BPA1 dan BPA2 yang paling mendasar ada pada siapa yang menggunakan formulir tersebut. BPA1 umumnya digunakan oleh pegawai tetap di perusahaan swasta maupun instansi tertentu yang tidak termasuk kategori aparatur negara. Selain itu, pensiunan dari sektor swasta dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menggunakan BPA1.

Di sisi lain, BPA2 secara khusus digunakan oleh aparatur negara. Artinya, jika kamu berstatus PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pejabat negara, maka dokumen yang kamu terima adalah BPA2, bukan BPA1. Pembagian ini dibuat agar administrasi perpajakan lebih tertib dan sesuai dengan sistem penggajian masing-masing kategori pegawai.

3. Cermati fungsi BPA1 dan BPA2 dalam pelaporan SPT

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Walaupun berbeda dari sisi pengguna, fungsi BPA1 dan BPA2 sebenarnya serupa dalam konteks administrasi perpajakan. Keduanya sama-sama menjadi bukti resmi bahwa PPh Pasal 21 atas penghasilan kamu sudah dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja ke kas negara. Dokumen ini juga menjadi dasar utama saat kamu mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Namun, perbedaan BPA1 dan BPA2 tetap penting untuk diperhatikan karena kesalahan memilih formulir bisa memicu ketidaksesuaian data. Jika data pada bukti potong tidak sinkron dengan kategori wajib pajak, proses pelaporan bisa terkendala. Oleh karena itu, sebelum mengunggah atau memasukkan data ke sistem pelaporan pajak, pastikan jenis bukti potong yang kamu gunakan sudah tepat.

4. Perhatikan status PPPK dalam konteks perpajakan

Penyerahan SK PPPK
Penyerahan SK PPPK (bkpsdm.batam.go.id)

Banyak orang masih bingung soal posisi PPPK dalam perbedaan BPA1 dan BPA2. Secara administratif, PPPK bekerja di instansi pemerintah dan menerima gaji dari negara. Namun, dalam konteks perpajakan, PPPK diperlakukan sebagai pegawai tetap yang menerima penghasilan teratur setiap bulan.

Karena alasan tersebut, PPPK menggunakan BPA1, bukan BPA2. Hal ini sering kali mengejutkan sebagian pegawai karena mengira semua aparatur pemerintah otomatis memakai BPA2. Padahal, klasifikasi perpajakan ditentukan berdasarkan ketentuan khusus yang membedakan PPPK dari PNS.

5. Pastikan cara mendapatkan bukti potong sudah benar

ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Selain memahami perbedaan BPA1 dan BPA2, kamu juga perlu tahu bagaimana cara mendapatkannya. Biasanya, bukti potong diberikan oleh instansi atau pemberi kerja menjelang masa pelaporan SPT Tahunan. Saat ini, banyak instansi yang sudah memanfaatkan sistem digital sehingga kamu bisa mengunduh bukti potong secara mandiri melalui sistem administrasi pajak yang terintegrasi.

Sebelum melaporkan SPT, cek kembali detail penghasilan, jumlah pajak yang dipotong, serta identitas wajib pajak yang tercantum dalam dokumen tersebut. Kesalahan kecil seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang tidak sesuai bisa berdampak pada proses validasi data. Dengan memastikan semua informasi benar, kamu bisa melaporkan SPT dengan lebih tenang dan minim risiko koreksi.

Memahami perbedaan BPA1 dan BPA2 bukan sekadar soal istilah administrasi, tetapi juga langkah penting agar kewajiban perpajakan kamu berjalan lancar. Dengan mengetahui siapa yang menggunakan masing-masing formulir dan apa fungsinya, kamu bisa terhindar dari kesalahan saat pelaporan. Jadi, sebelum batas waktu SPT tiba, pastikan dokumen kamu sudah sesuai, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More