ilustrasi peraturan Undang-Undang (Freepik.com/EyeEm)
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab menjaga stabilitas sistem keuangan melalui perannya sebagai Lender of Last Resort (LoLR), yaitu penyedia likuiditas saat krisis.
Untuk melaksanakan tugas ini, BI memiliki beberapa dasar hukum, berikut beberapa di antara peraturannya dikutip Bank Indonesia.
- Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
- Undang-Undang No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
- Peraturan Bank Indonesia No.16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial.
- Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Menurut UU Bank Indonesia yang terakhir diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023, tujuan Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas nilai Rupiah, sistem pembayaran dan sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai tujuan itu, BI melakukan upaya dengan menetapkan dan menjalankan kebijakan makroprudensial.
Demikian ulasan mengenai stabilitas sistem keuangan, mulai dari definisi, fungsi, hingga peraturannya. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa stabilitas sistem keuangan adalah kondisi di mana perekonomian suatu negara tetap berfungsi secara efektif dan efisien, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.
Bagaimana, sekarang kamu sudah memahami ya, apa itu stabilitas sistem keuangan? Semoga informasi ini membantu!
Penulis: Muti’ah Nur Rahmah