Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi kepada penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Langkah ini dilakukan menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi atas rencana perubahan klasifikasi tersebut.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan telah melakukan berbagai langkah perbaikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
"Berbagai upaya tersebut diklaim telah mendapat apresiasi dan respons positif dari investor global maupun penyedia indeks internasional. Hal ini disebut mencerminkan komitmen otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia," kata Jeffrey dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Meski demikian, BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang digunakan.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ucapnya.
BEI juga menegaskan, pengumuman MSCI tersebut masih dalam tahap konsultasi dan belum merupakan keputusan final. MSCI membuka penerimaan masukan hingga 30 April 2027.
Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. BEI juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global terhadap pasar modal Indonesia.
