Ilustrasi aset investasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Berdasarkan SP 89/DHMS/OJK/XII/2022 selanjutnya OJK akan memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
OJK juga akan melakukan penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
OJK juga akan berupaya menelusuri aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.
"Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," bunyi keterangan resmi OJK, Senin (5/12/2022).
Meski izin usaha WanaArtha Life dicabut, pemegang polis dapat menghubungi perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
"Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," lanjut isi pernyataan OJK.