Jakarta, IDN Times - Klaim asuransi kesehatan dinilai bukan hal yang mudah dilakukan bagi sejumlah orang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips agar klaim asuransi kesehatan tak ditolak.
Sebelum membahas tipsnya, perlu dipahami klaim asuransi kesehatan dapat dilakukan saat pasien menjalani pengobatan/perawatan rawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit (RS) atau klinik yang telah bermitra dengan perusahaan asuransi yang dimiliki. Klaim ini dapat berupa biaya pengobatan, perawatan, maupun tindakan medis lainnya yang tercantum dalam polis asuransi.
Dikutip dari situs resmi OJK, Jumat (24/3/2023), proses pengajuan klaim asuransi telah dirancang dengan mengedepankan prinsip utmost good faith atau itikad baik. Hal ini bertujuan agar konsumen selaku tertanggung maupun perusahaan asuransi selaku penanggung dapat memaksimalkan manfaat asuransi tersebut.