Aset Disita Terkait Heru Hidayat, Anak Usaha TRAM Kecam Kejagung

Trada Alam Minera tak terima aset anak perusahaannya disita

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik anak perusahaan PT Trada Alam Minera Tbk, yakni PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan tersebut terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Heru Hidayat tercatat sebagai Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM). Korupsi yang melibatkan dirinya telah merugikan negara senilai Rp16,807 triliun berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Kejagung Sita 1.693 Aset Milik 4 Terpidana Korupsi Jiwasraya

1. Aset yang disita berlokasi di Kabupaten Kutai Barat

Aset Disita Terkait Heru Hidayat, Anak Usaha TRAM Kecam KejagungIlustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Kejagung melakukan eksekusi dan penyitaan atas aset-aset milik anak usaha TRAM, PT GBU yang beroperasi di Melak, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Utama Trada Alam Minera, Soebianto Hidayat, penyitaan aset dilakukan pada tanggal 18 dan 19 Mei 2022 oleh Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

2. Perusahaan menolak asetnya disita Kejagung

Aset Disita Terkait Heru Hidayat, Anak Usaha TRAM Kecam Kejagung(Heru Hidayat) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

GBU telah menolak penyitaan karena perusahaan beralasan aset-aset tersebut adalah milik GBU yang merupakan anak usaha TRAM, dan bukan milik Heru Hidayat.

"Sehingga GBU menandatangani Berita Acara Penolakan. Namun tim Kejaksaan Agung tidak memberikan salinan (copy) turunan berita acara penolakan tersebut," kata Soebianto melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/5/2022).

3. Perusahaan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum

Aset Disita Terkait Heru Hidayat, Anak Usaha TRAM Kecam KejagungIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam keterangan perusahaan, Tim Kejaksaan Agung juga menginstruksikan penghentian kegiatan kepada para sub kontraktor di lapangan. Jadi, terhitung mulai 18 Mei 2022, operasional tambang Gunung Bara Utama tidak beroperasi.

"Penyitaan tersebut berdampak terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan Perseroan," ujarnya.

GBU pun mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak-haknya dan agar kegiatan operasional dapat segera berjalan normal kembali. Perusahaan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi, Jokowi Singgung Kasus Jiwasraya dan Asabri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya