Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan kedua putranya menggugat Badan Pajak (IRS) dan Kementerian Keuangan AS ke pengadilan pada Kamis (29/1/2026). Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Florida itu berisi tuntutan ganti rugi 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp187,6 triliun.
Trump dan kedua putranya menggugat IRS dan Kementerian Keuangan AS karena data laporan pajak mereka bocor ke publik. Trump dan keluarganya menyebut IRS dan Kementerian Keuangan tidak becus dalam menjaga keamanan dan privasi data keuangan mereka.
“Para tergugat telah menyebabkan kerugian reputasi dan keuangan bagi para penggugat, mempermalukan mereka di depan umum, mencemarkan reputasi bisnis mereka secara tidak adil, menggambarkan mereka dalam citra yang salah, dan berdampak negatif pada Presiden (Donald) Trump, serta kedudukan publik para penggugat lainnya,” bunyi gugatan Trump dilansir The Independent.
