Jakarta, IDN Times - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 telah resmi diumumkan pada 1 November 2020, dan tercatat bahwa ada lima provinsi yang memastikan kenaikan UMP pada 2021 yakni: Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta dan Jogjakarta. Tepat pada 2 November 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) pun merilis Ringkasan Eksekutif Pengeluaran dan Konsumsi Penduduk Indonesia, berdasarkan hasil Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2020.
Riset Lifepal.co.id yang menganalisis dan membandingkan kedua data tersebut, menemukan fakta bahwa rasio nasional Pengeluaran Rata-rata Per Kapita Berbanding rata-rata UMP 2021 di Indonesia adalah 48,6 persen. Tentunya, tiap Provinsi memiliki rasionya masing-masing. Besar kecilnya rasio bergantung pada besaran UMP dan besaran pengeluaran rata-rata per kapita.
"Makin rendah rasio tersebut menunjukkan bahwa gap atau selisih antara pengeluaran dan upah minimum rata-rata cukup tinggi. Semakin tinggi selisihnya, semakin besar pula peluang bagi individu untuk menabung dan berinvestasi," kata Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Sabtu (14/11/2020).
Nah kira-kira dengan UMP 2021 yang sudah dirilis cukup untuk pengeluaran bulanan?
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media.