Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh Protes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Jelaskan Ini

Youtube IDN Times

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali menjelaskan alasan penetapan upah minimum pada 2021 tidak naik. Keputusan itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Apa alasan upah minimum 2021 dinaikkan?

1. Kondisi perekonomi Indonesia yang mengalami kemerosotan

Ilustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ida, penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi COVID-19. Penurunan tercermin dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang minus 5,32 persen.

Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha oleh BPS, terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Angka itu terdiri dari 53,17 persen usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil. Mereka mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida seperti dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2020).

2. Keputusan terkait pengupahan telah dibicarakan secara tripartit

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kondisi tersebut, lanjut Ida, telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas). Menurutnya, itu adalah forum tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha. 

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depennas,” ucapnya.

3. Meski upah tidak naik, pemerintah beri bantuan ke pekerja yang terdampak

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski upah tidak naik, kata Ida, pemerintah masih akan memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, program Kartu Prakerja, dan berbagai bantuan lainnya. Dia mengatakan bahwa dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan melainkan pemerintah yang bersumber dari APBN.

“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us