Kasus Maba UIN Surakarta, 200 Mahasiswa Didaftarkan PayLater

Maba diberi jatah pinjaman hingga Rp300 ribu

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta terbaru kasus mahasiswa baru (maba) UIN Raden Mas Said Surakarta yang diwajibkan mendaftar pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan, ternyata maba UIN Surakarta bukan dipaksa mendaftar pinjol, tetapi PayLater dari suatu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Maba diwajibkan mendaftar oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) dalam sebuah festival kebudayaan yang disponsori oleh PUJK tersebut. Setidaknya, ada 200 orang yang dibukakan fitur PayLater.

"Yang kemudian menjadi ramai itu karena mereka dari situ 200-nya itu dibukakn credit line di salah satu PUJK tadi," kata Kiki di kantor OJK, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: OJK Terus Periksa UIN Surakarta Soal Maba Wajib Daftar Pinjol

1. Festival Kebudayaan di UIN Surakarta disponsori bank

Kasus Maba UIN Surakarta, 200 Mahasiswa Didaftarkan PayLaterilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Awal mulanya, acara tersebut disponsori oleh bank. DEMA UIN Surakarta kemudian menjalin kerja sama untuk pembukaan rekening 4 ribu mahasiswa. Namun, yang mendaftar hanya 1.200 orang. Lalu, ada 200 orang yang terlibat kasus diwajibkan daftar PayLater.

"Dari 1.200 itu gapapa ya rekening bank, gak ada masalah kalau dibukakan rekening bank juga senang kan," ucap Kiki.

2. Maba UIN Surakarta diberi jatah pinjaman hingga Rp300 ribu

Kasus Maba UIN Surakarta, 200 Mahasiswa Didaftarkan PayLaterilustrasi paylater (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah mendaftar ke PayLater, 200 orang maba diberikan jatah kredit atau credit line hingga Rp300 ribu.

"Yang menjadi masalah adalah mereka merasa untuk apa dibukakan credit line antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu, dan dari situ sudah ada yang pakai untuk beli pulsa," ujar Kiki.

Kiki mengatakan, mahasiswa sebagai pelajar belum memenuhi kelayakan sebagai kreditur. Oleh sebab itu, dia sangat menyayangkan kejadian yang dialami para maba UIN Surakarta.

"Misalnya mahasiswa, kok sudah disuruh berutang? Kan belum punya penghasilan," tutur Kiki.

3. Festival yang digelar DEMA bukan acara resmi kampus

Kasus Maba UIN Surakarta, 200 Mahasiswa Didaftarkan PayLaterilustrasi paylater (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Dewan Kode Etik UIN Surakarta menyatakan DEMA mendapat dana sponsor Rp160 juta dari kerja sama dengan PUJK tersebut.

Dewan Kode Etik UIN Surakarta menyatakan mahasiswa tidak berhak untuk melakukan penandatanganan MoU, apalagi ada nominal di dalam nota kesepahaman yang dimaksud. Lantaran kegiatan penyelenggaraan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) sebenarnya juga telah dibiayai oleh universitas.

Namun ternyata, OJK membeberkan acara yang disponsori PUJK PayLater itu bukanlah acara resmi kampus, sehingga tak dibiayai oleh pihak kampus. Sehingga, DEMA mencari dana dari pihak sponsor.

"Yang dibayar rektorat itu kayak PBAK itu yang kayak resminya. Nah ini ada tambahan festibal budaya, yang ini mahasiswanya nyari sendiri-sendiri untuk sponsorship-nya," tutur Kiki.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya