OJK Usut Kasus Mahasiswa Baru UIN Surakarta Wajib Daftar Pinjol

Rektorat dan DEMA UIN Surakarta sudah dimintai keterangan

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut kasus permintaan registrasi akun pinjaman online (pinjol) yang dialami para mahasiswa baru (maba) UIN Raden Mas Said Surakarta.

OJK menyatakan, telah meminta keterangan kepada pihak Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta dan juga Dewan Mahasiswa (DEMA). Seperti diketahui, DEMA-lah yang mewajibkan para mahasiswa baru mendaftar pinjol dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).

Baca Juga: 8 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Jangan Panik

1. OJK dalami kesepakatan DEMA UIN RM Said Surakarta dengan pihak pinjol

OJK Usut Kasus Mahasiswa Baru UIN Surakarta Wajib Daftar PinjolIlustrasi MoU. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, yang di antaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam hal ini pihak entitas pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK.

Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk men-download aplikasi dan melakukan registrasi.

Dari keterangan awal para pihak tersebut, masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna mendalami permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan pinjol dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.

“OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini,” tulis pernyataan resmi OJK, Minggu (13/8/2023).

2. Pendaftaran pinjol harus berdasarkan kebutuhan masyarakat

OJK Usut Kasus Mahasiswa Baru UIN Surakarta Wajib Daftar Pinjolilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK menyatakan, pendaftaran atau penawaran pinjol harus didasarkan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. Apabila terbukti hal ini dilanggar, maka OJK akan menindak pihak pinjol tersebut.

“OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan, serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya, seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” tulis OJK.

3. DEMA UIN RM Said Surakarta dapat sponsorship Rp160 juta dari pinjol

OJK Usut Kasus Mahasiswa Baru UIN Surakarta Wajib Daftar Pinjolilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Dewan Kode Etik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said menemukan surat nota kesepahaman antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan pihak sponsorship pinjol.  Dalam surat tersebut, ditemukan nominal yang sangat fantastis yakni sebesar Rp160 juta.

Ketua Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said yang juga merupakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama Prof Dr KH KP Syamsul Bakri Wironagoro mengatakan, pembina DEMA memperoleh data MoU antara mahasiswa dan pihak sponsorship, yang mencapai nominal Rp160 juta.

“Baru tadi dari dosen yang kebetulan pembina DEMA memperoleh data MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship. Itu kompensasi Rp160 juta, dari satu (sponsor), saya lupa, tadi dari 3 (sponsor), ini salah satunya,” ungkapnya, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Prof Syamsul menegaskan, mahasiswa tidak berhak untuk melakukan penandatanganan MoU, apalagi ada nominal di dalam nota kesepahaman yang dimaksud. Lantaran kegiatan penyelenggaraan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) sebenarnya juga telah dibiayai oleh universitas.

“PBAK semuanya ditanggung oleh universitas, ada nominal yang besar sekali, padahal ada fakultas yang nyari sponsorship sebesar itu, itu kan rawan macam-macam. Itu kan rawan, mengapa sponsorship bisa sebesar itu,” jelasnya.

Baca Juga: Wajib Registrasi Pinjol di Kegiatan Kampus, Mahasiswa UIN RM Said Demo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya