Pebisnis Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Merchant LinkAja

Pakai LinkAja percepat transaksi, lho

Jakarta, IDN Times - Pelaku bisnis tentunya sudah tak asing lagi LinkAja, salah satu platform uang elektronik di Indonesia. Pelaku bisnis bisa menggunakan layanan LinkAja sebagai salah satu metode pembayaran, dengan bergabung sebagai mitra atau merchant LinkAja.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang merchant LinkAja, perlu diketahui bahwa LinkAja merupakan produk dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang telah terdaftar di Bank Indonesia. Perusahaan tersebut dibentuk oleh 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu perusahaan teknologi swasta.

Baca Juga: Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJAMSOSTEK Kini Bisa Lewat LinkAja

1. Cara mendaftar merchant LinkAja

Pebisnis Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Merchant LinkAjatelkomsel.com

Nah, tentunya pebisnis ingin menyediakan metode pembayaran yang praktis bagi pelanggannya. Apalagi, di tengah pandemik COVID-19 ini banyak masyarakat yang lebih mengutamakan transaksi non-tunai (cashless) untuk mengurangi kontak fisik dengan orang lain.

Berdasarkan informasi dari situs resmi LinkAja, untuk mendaftar sebagai merchant LinkAja, kamu harus menginformasikan identitas merchant milik kamu dalam formulir pendaftaran yang bisa diakses di tautan https://bit.ly/37uCNwI.

Kemudian, isi identitas merchant, seperti:

  1. Nama merchant
  2. Nama contact person (PIC merchant)
  3. Provinsi
  4. Kota/kabupaten
  5. Email aktif
  6. Nomor ponsel aktif
  7. Kelompok merchant
  8. Jenis merchant
  9. Deskripsi merchant (jelaskan dengan detail bisnis milik kamu).

Pada kolom kelompok merchant tersebut, kamu harus memilih kategori dari bisnis yang kamu jalani, antara lain:

  1. Entertainment (hiburan)
  2. Fashion dan pakaian
  3. Donasi dan lembaga finansial
  4. Pendidikan
  5. Transportasi, travel dan kurir
  6. Penjualan dan jasa lainnya
  7. Utilitas dan layanan pemerintah
  8. Makanan dan minuman
  9. Kesehatan dan obat-obatan

Lalu, setelah mengisi kolom kelompok merchant itu, kamu harus mengisi jenis usahamu. Misalnya untuk kelompok merchant entertainment ada taman hiburan, karnaval, sirkus; penginapan, hotel, motel, restoran; konser musik, band, orkestra; dan sebagainya.

Kemudian untuk fashion dan pakaian ada penjahit, toko sepatu, sewa pakaian, dan sebagainya.

Baca Juga: Hore! QR Code PeduliLindungi Tersedia di Aplikasi LinkAja

2. Waktu proses pendaftaran merchant LinkAja

Pebisnis Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Merchant LinkAjaIDN Times / Auriga Agustina

Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu harus klik tombol kirim atau submit. Setelah itu, tim LinkAja akan menghubungi kamu untuk proses selanjutnya.

Adapun waktu proses pendaftaran memerlukan waktu selama 7x24 jam atau 1 minggu.

Baca Juga: Cara Daftar Merchant Dana, Mudah Banget! 

3. Keuntungan jadi merchant LinkAja

Pebisnis Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Merchant LinkAjaIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lantas, apa keuntungan menjadi merchant LinkAja? Pertama, kamu bisa menyediakan metode pembayaran yang praktis kepada pelanggan. Kamu tak perlu memberi kembalian ketika ada transaksi pelanggan.

Lalu, saldo di LinkAja bisa dengan cepat dicairkan, yakni H+1 atau keesokan harinya. Pendapatanmu akan ditransfer ke rekening bank yang sudah kamu daftarkan. Adapun minimum saldo settlement ialah Rp5 ribu.

Ketiga, kamu bisa melakukan pembukuan lebih mudah, karena semua transaksi tercatat dengan lengkap dan akurat di aplikasi. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi support@linkaja.id.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya