Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Perbedaan Distributor dan Agen, Yuk Pahami!

Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Distributor dan agen adalah bagian dari jasa perantara dalam rantai pasok. Keduanya memiliki peran yang berbeda, namun terkadang dilihat sama, atau bahkan dipahami secara terbalik.

Distributor dan agen setidaknya memiliki lima perbedaan, mulai dari definisi, kegiatan usaha, kedudukan, dan lain-lain. Kelima perbedaan itu sangatlah spesifik.

1. Pengertian

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2006 tentang Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa, Selasa (11/1/2022), disebutkan distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.

Sementara itu, agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

2. Kegiatan usaha

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-37 yang diperoleh dari situs resmi Universitas Indonesia (UI), kegiatan usaha distributor adalah melakukan pemasaran dan menjual barang-barang prinsipal dalam wilayah dan jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

Sementara itu, agen dalam kegiatan usahanya bertindak mewakili prinsipal atau produsen berdasarkan pemberian kuasa. Agen bertindak menjual barang atas jasa bukan atas nama dirinya sendiri, melainkan atas nama prinsipal. Oleh sebab itu, agen hanya menjadi perantara. Kemudian, barang yang dijual agen dikirim langsung dari prinsipal ke konsumen.

3. Sumber pendapatan

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Distributor membeli barang dari prinsipal, kemudian menjual kembali ke konsumen sesuai kepentingannya sendiri. Dari hasil penjualan itulah distributor mendapat pemasukan.

Sementara itu, pendapatan agen berasal dari komisi berdasarkan jumlah barang atau jasa yang dijualnya kepada konsumen. Komisi itu diberikan oleh prinsipal, karena pembayaran atas barang dari konsumen diberikan langsung kepada prinsipal, bukan melalui agen.

4. Penetapan harga barang atau jasa

Ilustrasi Pebisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pebisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Perjanjian Distributor, harga barang atau jasa yang dijual ditetapkan oleh distributor. Prinsipal atau produsen tidak mengendalikan penetapan harga dari barang atau jasa tersebut.

Sementara itu, dalam Perjanjian Keagenan, penetapan harga merupakan wewenang penuh prinsipal. Sehingga, harga dari barang atau jasa yang dipasarkan agen merupakan harga yang telah ditetapkan prinsipal.

5. Larangan yang ditetapkan pemerintah

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasal 19 ayat (3) dalam Permendag nomor 22 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, dituliskan distributor tidak langsung dilarang mendistribusikan barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif.

Pada ayat (2), dituliskan bahwa agen dan sub agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki/dikuasai oleh produsen atau supplier luar negeri, dan produsen atau importir yang menunjuknya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
Jumawan Syahrudin
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us