Punya 2 Anggota Komisioner Baru, Bos OJK: Kami Siap Jadi Kesebelasan!

OJK fokus kembangkan dan perkuat jasa keuangan

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki sebelas anggota Dewan Komisioner, dengan bertambahnya dua nomenklatur baru. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan timnya terasa lebih lengkap kini.

Nomenklatur baru yang pertama adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Nomenklatur kedua adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

"Gimana rasanya nambah dua lagi ADK ya? Ya pertama kita siap sebagai satu kesebelasan, karena jumlahnya 11 benar," kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: OJK: Tak Boleh Ada Pemaksaan dalam Pendaftaran Pinjol!

1. OJK tetap fokus kembangkan sektor keuangan bersamaan dengan penegakkan hukum pada kasus-kasus di dalamnya

Punya 2 Anggota Komisioner Baru, Bos OJK: Kami Siap Jadi Kesebelasan!Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (youtube.com/Otoritas Jasa Keuangan)

Adapun jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya diisi oleh Agusman. Sedangkan, Hasan Fawzi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Mahendra mengatakan, penetapan dua nomenklatur baru dalam Anggota Dewan Komisioner OJK menyesuaikan amanah Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), perdagangan aset kripto akan diawasi OJK.

Jika melihat sektor-sektor yang diawasi kedua ADK baru itu, maka tak sedikit yang berkaitan dengan permasalahan. Misalnya seperti pinjaman online (pinjol), paylater, aset kripto, dan sebagainya.

Mahendra mengatakan, tugas dua ADK baru itu tak hanya membantu penegakkan hukum permasalahan yang ada, tapi juga fokus dalam penguatan dan pengembangan lembaga atau produk di dalamnya.

"Aspek pengaturan, pengawasan, pelayanan, perizinan, dan perlindungan itu memang harus dilakukan secara terintegrasi kalau memang penguatan dan pengembangan ini dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan prudent," ucap Mahendra.

Baca Juga: OJK Usut Kasus Mahasiswa Baru UIN Surakarta Wajib Daftar Pinjol

2. Agusman bakal awasi pinjol hingga koperasi

Punya 2 Anggota Komisioner Baru, Bos OJK: Kami Siap Jadi Kesebelasan!Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (youtube.com/Otoritas Jasa Keuangan)

Agusman yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya akan mengawasi sejumlah lembaga, sebagai berikut:

  • Perusahaan Pembiayaan
  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
  • Perusahaan Modal Ventura
  • Lembaga Keuangan Khusus (sui generis)
  • Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater)
  • Perusahaan Pergadaian
  • Lembaga Keuangan Mikro
  • Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.

Lebih rinci, lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan Agusman terdiri dari:

  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
  • Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
  • PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)
  • PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM)

3. Pengawasan kripto akan beralih ke OJK

Punya 2 Anggota Komisioner Baru, Bos OJK: Kami Siap Jadi Kesebelasan!Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. (youtube.com/Otoritas Jasa Keuangan)

Adapun Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.

Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain Inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu, mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana.

Pengawasan aset kripto sendiri sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Pengaturan Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Bantah Gagal Jalani Tugas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya