Tok! OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Pemilik Wajib Ganti Rugi

Henry Surya wajib ganti kerugian perusahaan

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia eks Indosurya Life per Kamis (2/11/2023). Pencabutan didasari oleh permasalahan yang ditanggung perusahaan dan tak kunjung usai, bahkan melewati batas waktu pengawasan khusus OJK.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/11/2023).

Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sendiri baru saja mengganti nama perusahaan dari PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) per 16 Oktober 2023 lalu.

1. Indosurya Life tak bisa penuhi batas minimum kemampuan bayar utang

Tok! OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Pemilik Wajib Ganti RugiIlustrasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Dokumentasi Istimewa)

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana, karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Akulaku, Ini Alasannya

2. OJK perintahkan pemilik Indosurya ganti rugi

Tok! OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Pemilik Wajib Ganti RugiBareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain pencabutan izin usaha, OJK juga memerintahkan pemegang saham pengendali Asuransi Jiwa Prolife eks Indosurya Life, Henry Surya, untuk segera mengganti kerugian terhadap perusahaan.

Hal itu dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.

Henry Surya wajib mengganti kerugian perusahaan selambat-lambatnya tiga bulan sejak surat tersebut diterbitkan. Henry akan dikenakan sanksi pidana apabila mengabaikan atau tidak mengganti kerugian perusahaan.

OJK juga beberapa kali menerima pengaduan konsumen dan mempertemukan pemegang polis dengan perusahaan untuk mendapatkan penyelesaian.

3. Indosurya Life wajib membentuk tim likuidasi

Tok! OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Pemilik Wajib Ganti RugiKoperasi Simpan Pinjam Indosurya

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife eks Indosurya Life wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Selain itu, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai Prolife eks Indosurya Life juga dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi MA Tetap Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Bui

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya