Debitur: Pengertian, Contoh, dan Hukum Pelindung Debitur

Apa itu debitur?

Memahami arti apa itu debitur sebenarnya sangat mudah yaitu mereka yang melakukan peminjaman hutang. Baik itu peminjaman secara perseorangan ataupun lembaga atas nama perusahaan tertentu.

Debitur merupakan pihak yang sudah berhutang kepada pihak lainnya dengan masa pembayaran yang sudah menjadi ketentuan atau kesepakatan. Apabila pihak debitur gagal untuk melakukan pelunasan terhadap hutangnya, maka akan dilakukan penyitaan dari kesepakatan dan aturan yang telah dijelaskan ketika awal peminjaman.

1. Pengertian Debitur

Debitur: Pengertian, Contoh, dan Hukum Pelindung Debiturwww.pexels.com/ilustrasi meeting

Debitur merupakan sebuah sebutan bagi perseorangan ataupun nama perusahaan yang menghutang pada lembaga keuangan. Apabila debitur melakukan peminjaman pada lembaga keuangan tertentu, maka disebut dengan peminjam.

Namun, berbeda dengan peminjaman yang dilakukan pada bentuk sekuritas, maka sebutannya bagi debitur yaitu penerbit. Selain itu debitur juga disebutkan pada mereka yang secara sukarela telah memberikan pernyataan bahwa dirinya bangkrut, hal ini dilihat menurut pandangan hukum.

2. Perbedaan Debitur dan Kreditur

Secara umumnya debitur adalah yang menerima hutang dari tangan kreditur dengan ketentuan masa waktu jatuh tempo. Sedangkan kreditur adalah lawannya debitur yakni pihak yang memberikan peminjaman hutang dan membuat perjanjian secara tertulis sebagai bukti.

Baca Juga: 7 Cara Cerdas & Ampuh Lepaskan Diri dari Jeratan Hutang

3. Cara Pembayaran Hutang Debitur yang Bangkrut

Debitur: Pengertian, Contoh, dan Hukum Pelindung Debiturqtcrecruitment.com

Ketika telah mengalami kebangkrutan, hal ini juga bisa disebut dengan debitur. Debitur tetap membayarkan hutangnya meskipun harus menentukan prioritas terlebih dahulu dalam membayarnya.

Namun apabila pada kenyataan nantinya debitur telah gagal membayarkan hutang, dipastikan sudah melanggar perjanjiannya pada pemberi hutang. Sebab dari sebagian uang yang dipinjam terkait bisnis di mana haruslah dibuatkan secara tertulis agar jika terdapat hal tak diinginkan bisa diselesaikan dengan hukum

4. Hal yang Dilakukan Kreditur Jika Debitur Tak Membayar Hutang

Apabila debitur ternyata gagal dalam membayar hutang ataupun wanprestasi, maka kreditur tetaplah mempunyai cara untuk melakukan penagihan. Jika hutang tersebut mendapat dukungan dari agunan maka kreditur bisa melakukan pengambilan agunan dari tangannya debitur.

Terdapat kasus lain bahwasannya kreditur bisa membawa debitur untuk menuju pengadilan sebab terdapat bukti secara tertulis untuk ditunjukkan. Dengan membawa ke pengadilan akan mengurangi beban tagihannya debitur atau mengamankan asetnya yang menjadi perintah pembayaran.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Menagih Hutang biar Cepat Lunas, Patut Dicoba! 

5. Apakah debitur bisa masuk penjara karena tak bayar hutang?

Debitur: Pengertian, Contoh, dan Hukum Pelindung Debiturpexels.com/olly

Pada masa kontemporer yang sudah banyak perkembangannya, apa itu debitur tidak dapat dimasukkan penjara karena masalah hutang yang belum terbayarkan? Pada seperangkat UU Praktik Penagihan Utang yang Adil telah melarang bagi penagih hutang untuk mengancam debitur dengan penjara.

Namun, pengadilan bisa membuat debitur masuk penjara jika tidak membayarkan pajak ataupun tunjangan kepada anaknya. Sehingga debitur bisa masuk penjara karena telah menghina pengadilan yakni tidak membayarkan hutang yang menjadi tugasnya.

6. Hukum Pelindung Debitur

Terdapat undang-undang yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepada debitur. Yakni UU Jaminan Fidusa yaitu UU perlindungan konsumen yang telah dirancang guna melindungi debitur.

Dalam hal ini bisa dilakukan tindakan pada waktu kapan sebagai kreditur untuk melakukan penagihan pada debitur, tempat yang digunakan serta seberapa seringnya kreditur untuk mencari debitur. Akan tetapi UU ini hanya bisa berlaku pada agen penagih hutang pihak ketiga atau sering disebut debt collector yakni perusahaan atau perseorangan yang telah memberi pinjaman.

7. Tujuan Debitur Meminjam Uang

Banyak alasan yang menjadi dasar kenapa peminjaman hutang dilakukan oleh debitur. Hal itu bisa saja karena kebutuhan yang mendesak sehingga membutuhkan dana yang cukup besar. Dengan begitu, meminjam bersama tambahan bunga menjadi pilihan alternatif.

Demikian di atas telah dijelaskan mengenai apa itu debitur yang melakukan peminjaman hutang. Namun hal itu ternyata terdapat hukum UU yang mengatur untuk memberikan perlindungan debitur.

Baca Juga: Debitur Terbaik Kategori BUMN, PLN Diapresiasi Kemenkeu

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya