ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
Zakat wajib ditunaikan oleh orang yang memenuhi syarat wajib zakat. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Islam
- Zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam.
- Non-Muslim tidak memiliki kewajiban zakat.
2. Merdeka
- Dalam konteks sejarah, zakat tidak diwajibkan bagi budak karena mereka tidak memiliki harta sendiri.
- Di zaman sekarang, poin ini tidak relevan karena perbudakan sudah tidak ada.
3. Baligh dan Berakal
- Baligh: Sudah mencapai usia dewasa (pubertas).
- Berakal: Tidak mengalami gangguan mental yang membuatnya tidak mampu mengelola harta.
- Untuk zakat fitrah, sebagian ulama menyatakan bahwa wali boleh membayarkan zakat fitrah untuk anak kecil atau orang yang tidak berakal.
4. Memiliki Harta yang Mencapai Nishab
Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati.
Contoh nishab:
- Emas dan Perak: 85 gram emas atau 595 gram perak.
- Penghasilan: Disesuaikan dengan pendapatan setara 85 gram emas per tahun.
- Pertanian: 653 kg gabah atau 520 kg beras.
- Perdagangan: Modal dagang dan keuntungan mencapai nishab emas.
5. Harta Dimiliki Secara Penuh (Milk al-Tam)
- Harta yang dikenakan zakat harus sepenuhnya dalam kepemilikan orang tersebut.
- Harta yang masih dalam utang atau tidak sepenuhnya dikuasai (misalnya pinjaman) tidak terkena zakat.
6. Harta Sudah Berjalan Satu Tahun (Haul)
- Berlaku untuk zakat emas, perdagangan, dan tabungan.
- Jika harta sudah mencapai nishab dan bertahan selama 1 tahun hijriah (12 bulan), maka wajib dizakati.
- Kecuali zakat pertanian dan tambang, yang dizakati saat panen atau mendapatkan hasilnya.
Jika seseorang memenuhi semua syarat di atas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sesuai jenis harta yang dimilikinya.