ilustrasi minuman beralkohol (unsplash.com/Ozgu Ozden)
Selain dalam Fatwa MUI, penamaan bir 0 (nol) persen alkohol juga bisa merujuk pada Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI yang menjelaskan nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras.
Ada pun produk-produk yang dimaksud seperti wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 (nol) persen alkohol yang sudah pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.
Tujuan utama para ulama akan kehalalan adalah ingin menenteramkan umat, maka ada upaya pencegahan tertentu, supaya kita tidak berada dalam kondisi tasyabbuh, yang menjerumuskan nilai halal menyerupai haram.
Ini dikhawatirkan akan membuat konsumen tidak dapat membedakan mana yang halal dan haram dalam produk serupa, sehingga menyebabkan misleading atau mispersepsi jangka panjang.
Menurutnya, konsep halal yang ditekankan LPPOM MUI bukan hanya sekadar zatnya yang halal dan bebas najis, tetapi nama produk juga memiliki ketentuannya. Sebelum membeli, konsumen harus cermat, karena apa yang dibeli akan dikonsumsi diri sendiri.
Dengan demikian, sebagai konsumen harus memastikan, selain namanya jelas, juga penamaan yang digunakan tidak mengarah pada hal yang haram.
Itulah informasi mengenai status bir 0 (nol) persen yang masih sering dikira halal. Meski 0 (nol) persen, ternyata bir 0 (nol) persen termasuk minuman haram. Bagi umat muslim, lebih baik dihindari, ya!