Bulu Babi Halal atau Haram untuk Dikonsumsi? Ini Jawabannya!

Namanya memang mengundang kontroversi

Intinya Sih...

  • Bulu babi menjadi perbincangan di media sosial setelah postingan di Instagram oleh akun @medyrenaldy.
  • Bulu babi atau landak laut merupakan hewan laut yang halal dikonsumsi menurut Al-Qur'an, hadis, dan fatwa MUI.
  • Terdapat reaksi beragam dari warganet terhadap Medy Renaldy terkait makan bulu babi, namun status kehalalannya sudah jelas.

Beberapa kata benda yang ditransliterasi dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia tak jarang mengundang kontroversi. Salah satunya bulu babi atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai sea urchins. Bulu babi juga kerap disebut sebagai uni.

Baru-baru ini, makanan tersebut menjadi perbincangan sekaligus perdebatan di berbagai platform media sosial, terutama tentang status kehalalannya. Hal tersebut diawali postingan di Instagram story akun @medyrenaldy.

Medy membagikan gambar makanan dengan tulisan "bulu babiii" disertai emoji. Sontak, warganet yang melihatnya langsung mengirimkan beragam direct message yang secara umum mengkritiknya. Apalagi diketahui Medy menganut agama Islam.

"Astaghfirullah...bulan puasa ternodai dengan makan bulu babi, HARAM!" ujar salah satu warganet yang namanya disensor konten kreator tersebut. Warganet lain berkata, "Babi haram bang."

Tak sedikit pula yang mempertanyakan agama Medy dan menuduhnya Islam KTP. Bahkan, ada yang meragukan kewarasannya hingga mengajaknya berkelahi. Warganet memang terlalu reaktif, ya? Sementara, Medy menanggapinya dengan santai.

Barangkali, di benakmu saat ini juga muncul pertanyaan, "Bulu babi ini sebenarnya halal atau haram dikonsumsi, sih?" Supaya gak bingung, simak ulasan di bawah ini, yuk!

Apa itu bulu babi?

Bulu Babi Halal atau Haram untuk Dikonsumsi? Ini Jawabannya!Ilustrasi bulu babi (pixabay.com/extemporalis)

Sebelum membahas tentang status kehalalannya, sebaiknya kita mengenal apa itu bulu babi yang sebenarnya. Bulu babi yang juga dikenal dengan nama landak laut ini merupakan salah satu jenis hewan laut yang berbentuk bulat dan memiliki duri-duri yang dapat digerakkan di permukaan kulitnya.

Di balik duri-duri tersebut, ternyata bulu babi memiliki daging yang bisa diolah menjadi beragam makanan nikmat. Di beberapa restoran fine dining, daging bulu babi biasanya disajikan sebagai makanan pembuka (appetizer) atau topping sushi. 

Berdasarkan pengalaman penulis saat mencicipi bulu babi di sebuah restoran hotel bintang lima di Surabaya, tekstur dagingnya sangat lembut dan rasanya gurih. Sekali masuk mulut, langsung lumer dan nikmat sekali.

Baca Juga: 5 Manfaat Mengonsumsi Bulu Babi bagi Kesehatan

Status kehalalan bulu babi

Bulu Babi Halal atau Haram untuk Dikonsumsi? Ini Jawabannya!Ilustrasi bulu babi (pixabay.com/alexsky)

Dari ulasan di atas, diketahui bahwa bulu babi merupakan hewan laut atau seafood. Melansir situs Halal MUI, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. KH. Abdurrahman Dahlan, MA, mengungkapkan bahwa semua hewan laut itu halal untuk dikonsumsi.

Fatwa tersebut didasarkan pada Al-Qur'an Surat Al Maidah Ayat 96 yang berbunyi, "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan."

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga pernah ditanya perihal kesucian air laut. Beliau menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan al-Baihaqi).

Berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan fatwa di atas, dapat disimpulkan bahwa bulu babi atau landak laut itu halal dikonsumsi, tak terkecuali bagi umat Islam. Sebab, hewan tersebut berasal dari laut dan tidak ada hubungannya dengan babi yang hidup di darat.

Sekarang kamu gak perlu ragu lagi tentang status kehalalan bulu babi, deh. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca Juga: 6 Fakta Unik Bulu Babi, Giginya Sangat Kuat dan Tajam

yummy-banner

Topik:

  • Fasrinisyah Suryaningtyas
  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya