Hukum Makan Lebah dalam Islam, Apakah Halal?

Lebah merupakan salah satu hewan yang memiliki banyak manfaat untuk manusia. Salah satunya karena menghasilkan madu. Jika dikonsumsi rutin, madu dapat membantu meningkatkan imunitas tubuh, menangkal radikal bebas, menjaga kesehatan jantung, menyembuhkan radang atau sakit tenggorokan, melancarkan sistem pencernaan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Tak hanya madunya, sarang lebah juga punya banyak manfaat yang tak jauh berbeda dengan madu. Teksturnya empuk dan di dalamnya masih ada madunya, sehingga terasa manis. Apakah kamu sudah pernah mencicipinya?
Kalau madu dan sarangnya halal dimakan, bagaimana dengan lebah? Apakah lebah juga boleh dimakan, terutama bagi umat Islam? Supaya gak bingung lagi, cari tahu jawabannya di bawah ini, yuk!
Keistimewaan lebah dalam pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, lebah merupakan salah hewan yang sangat istimewa. Namanya diabadikan dalam salah satu surat di Al-Qur'an, yakni Surat An Nahl (Surat ke-16) yang berarti lebah.
Tak sampai di situ, Rasulullah SAW dengan tegas melarang umatnya untuk membunuh lebah. Hal ini tertuang dalam riwayat dari Ibnu Abbas RA dan dishahihkan oleh Albani.
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ وصححه الألباني
Artinya: "Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, hud-hud, dan burung jenis shurad." (HR. Abu Daud).
Abu Al Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri dalam kitab Tuhfah al Ahwazi bi assyarah jami At Tirmidzi menulis bahwa lebah dan semut termasuk dalam kelompok hewan yang tidak boleh dibunuh, karena keduanya merupakan hewan terhormat.
"Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah), sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung hud-hud dan semacamnya."
Hukum memakan lebah menurut syariat Islam
Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar Syarh Muntaqal-Akhbar memberikan penjelasan tentang status hewan yang dilarang untuk dibunuh, apakah halal atau haram dimakan oleh umat Islam. Kaidah tersebut berbunyi:
أن كل ما نهي عن قتله فلا يجوز أكله، إذ لو جاز أكله جاز قتله.
Artinya: "Sesungguhnya semua yang dilarang untuk membunuhnya, maka tidak boleh dimakan, karena jika boleh memakannya maka boleh membunuhnya."
Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidâyatul Mujtahid juga menyebutkan:
وَحَكَى أَبُو حَامِدٍ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يُحَرِّمُ لَحْمَ الْحَيَوَانِ الْمَنْهِيِّ عَنْ قَتْلِهِ، قَالَ: كَ… وَالنَّحْلِ
Artinya: “Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi’i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti…lebah.”
Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas RA dan kaidah dari para ulama, dapat disimpulkan lebah itu hukumnya haram dimakan. Hewan ini telah memberikan manfaat bagi manusia, mulai dari awal kehidupannya hingga akhir hayatnya, yakni berupa madu.
So, sekarang kamu sudah tahu bahwa lebah haram dimakan manusia, khususnya bagi umat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu, ya!