"Makan daging anjing dengan sayur kol...", penggalan lirik dari lagu band Punxgoaran ini sempat viral beberapa waktu lalu. Banyak orang mempertanyakan maksud dari lirik tersebut, khususnya soal mengonsumsi daging anjing.
Ketua Dewan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Wiwiek Bagja menyatakan daging anjing tidak termasuk untuk dikonsumsi. Hal ini berdasarkan Undang-undang Pangan Nomor 8.
Lain halnya dengan sayur kol atau kubis. Banyak olahan makanan yang memanfaatkan sayur kol. Seperti sayur asem, sayur sop, kol goreng, dan sebagainya.
"Kol merupakan sayuran hijau yang miskin gizi, tapi kaya vitamin C dan zat besi," kata Ahli gizi dari Institut Pertanian Bogor, Ali Khomsan, saat dihubungi IDN Times, kemarin.
Lalu, bagaimana sebaiknya aturan mengonsumsi sayur kol? Simak ulasannya berikut ini!