Kelelahan bekerja atau burnout oleh WHO diputuskan masuk dalam daftar Klasifikasi Penyakit Internasional. Keputusan itu dicapai berdasarkan hasil rangkaian pertemuan Majelis Kesehatan Dunia di Jenewa, Swiss, yang berlangsung 20-28 Mei 2019.
Masuknya kelelahan bekerja ke dalam daftar penyakit membuatnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk diagnosis dan asuransi kesehatan. WHO berharap dapat menghentikan perdebatan selama beberapa dekade di antara para ahli tentang bagaimana mendefinisikan kelelahan bekerja, apakah burnout harus dianggap sebagai kondisi medis atau bukan.