Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pexels.com/rawpixel.com

Kelelahan bekerja atau burnout oleh WHO diputuskan masuk dalam daftar Klasifikasi Penyakit Internasional. Keputusan itu dicapai berdasarkan hasil rangkaian pertemuan Majelis Kesehatan Dunia di Jenewa, Swiss, yang berlangsung 20-28 Mei 2019. 

Masuknya kelelahan bekerja ke dalam daftar penyakit membuatnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk diagnosis dan asuransi kesehatan. WHO berharap dapat menghentikan perdebatan selama beberapa dekade di antara para ahli tentang bagaimana mendefinisikan kelelahan bekerja, apakah burnout harus dianggap sebagai kondisi medis atau bukan.

1. Kelelahan bekerja adalah stres kronis di tempat kerja yang gagal dikelola

pexels.com/energepic.com

Berdasarkan pembaruan International Classification Disease (ICD) yang telah selesai dirancang tahun lalu berdasarkan hasil rekomendasi dari para ahli kesehatan di seluruh dunia. Telah disetujui pada 25 Mei 2019 bahwa kelelahan bekerja dimasukkan dalam klasifikasi penyakit.

Dalam draf pembaruan di ICD tersebut, WHO memberi definisi kelelahan kerja atau burnout sebagai sebuah sindrom yang dikonsepkan sebagai akibat dari stres kronis di tempat kerja yang tidak berhasil dikelola.

2. Kelelahan, sinisme, dan ketidakefisienan secara profesional

Editorial Team

Tonton lebih seru di