Pada hari Sabtu (4/12/2021), Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami erupsi.
Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru mulai tanggal 4 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Status tersebut berlangsung selama 30 hari berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021, mengutip laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Letusan Gunung Semeru menimbulkan berbagai kerusakan di area sekitarnya, begitu pula korban jiwa. Salah satu material erupsi yang dimuntahkan Semeru adalah abu vulkanik, yang mana paparannya diketahui bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan, terutama masalah pernapasan.
Apa yang membuat abu vulkanik berbahaya bila sampai terhirup? Apa saja bahaya yang ditimbulkannya? Simak penjelasan berikut.