Pexels.com/Mart Production
Pasal 43 sendiri mengatur tentang fasilitas menyusui yang harus tersedua di tempat kerja maupun tempat umum. Poin-poinnya, yakni:
- Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum harus mendorong dan memfasilitasi pemberian air susu ibu eksklusif melalui
kebijakan yang mendukung program air susu ibu eksklusif. - Ketentuan mengenai dukungan program pemberian air susu ibu eksklusif di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau melalui perjanjian kerja
bersama. - Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum wajib membuat peraturan internal/perusahaan yang mendukung keberhasilan
pemberian air susu ibu eksklusif. - Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menstruasui dan/atau memerah air susu ibu sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
- Selain penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (41), pengurus atau pengelola tempat kerja juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang
bekerja untuk memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi atau memerah air susu ibu selama waktu kerja. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah air susu ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dan ayat diatur dengan Peraturan Menteri.
Daftar di atas ini adalah aturan baru tentang ASI eksklusif, termasuk penyediaan fasilitas menyusui, edukasi terhadap ibu menyusui hingga pada aturan donor ASI.