Usia pernikahan di Indonesia telah diatur oleh undang-undang, tepatnya dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa batas minimal usia pernikahan untuk laki-laki minimal 19 tahun, sementara perempuan minimal 16 tahun. Meski begitu, praktik pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi.
Alasannya beragam, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, norma sosial, hukum adat dan aturan hukum yang kurang tegas. Padahal, risiko kesehatan mengancam mereka yang melakukan pernikahan dini. Berikut di antaranya.