7 Risiko Kesehatan dari Pernikahan Dini, Tolong Pikirkan Baik-baik Ya!

Usia pernikahan di Indonesia telah diatur oleh undang-undang, tepatnya dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa batas minimal usia pernikahan untuk laki-laki minimal 19 tahun, sementara perempuan minimal 16 tahun. Meski begitu, praktik pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi.
Alasannya beragam, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, norma sosial, hukum adat dan aturan hukum yang kurang tegas. Padahal, risiko kesehatan mengancam mereka yang melakukan pernikahan dini. Berikut di antaranya.
1. Risiko keguguran lebih besar
Akibat pernikahan dini akan banyak dirasakan oleh perempuan. Itu karena perempuan yang menikah di usia belia belum siap secara fisik dan mental.
Organ tubuh yang belum matang sepenuhnya membuat janin gak bisa berkembang dengan maksimal. Itu sebabnya risiko keguguran lebih besar terjadi untuk perempuan yang belum dewasa secara usia.