ilustrasi dokter (pexels.com/@gustavo-fring)
Mengutip Mayo Clinic, ada beberapa tips bila kamu ingin mengonsumsi obat herbal.
Pertama, konsumsilah sesuai instruksi kemasan dan konsultasikan dengan dokter terlebih dulu. Kedua, cek bahan-bahan yang digunakan. Kemudian, pastikan obat tersebut memiliki izin edar dan pemakaian yang jelas, misalnya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak lupa, selalu cek obat herbal atau bahan-bahan pembuatnya dengan membaca sumber tepercaya, misalnya dari laporan dalam jurnal kesehatan.
Sebagai informasi, menurut keterangan di laman resmi BPOM, obat tradisional dibagi menjadi:
- Jamu: Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris.
- Obat herbal terstandar: Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah atau praklinik dan telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
- Fitofarmaka: Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik dan telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
Selain itu, obat tradisional dilarang beredar jika mengandung:
- Etil alkohol lebih dari 1 persen, kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaian dalam pengenceran.
- Bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.
- Narkotika dan psikotropika.
- Bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan.
Obat tradisional dilarang dibuat atau beredar dalam bentuk sediaan:
- Intravaginal.
- Tetes mata.
- Perenteral (metode pemberian nutrisi, obat, atau cairan melalui pembuluh darah).
- Supositorial, kecuali digunakan untuk wasir.