ilustrasi vaksinasi (pexels.com/Karolina Grabowska)
Dilansir Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, terdapat dua jenis vaksin rabies, yaitu profilaksis pra-pajanan (PrPP) dan profilaksis pasca pajanan (PEP).
PrPP adalah vaksinasi pencegahan yang diberikan sebelum terjadi paparan virus rabies. Biasanya, PrPP diberikan kepada mereka yang berisiko tinggi terpapar, misalnya dokter hewan atau petugas pengawas hewan.
Sementara PEP adalah vaksinasi yang diberikan segera setelah terpapar virus rabies. Pemberikan PEP bertujuan untuk mencegah virus masuk ke sistem saraf pusat. Dengan memulai pengobatan sesegera mungkin dapat mencegah munculnya gejala dan kematian.
Apabila tidak segera ditangani, virus rabies akan menuju ke otak sehingga menimbulkan gejala dan berakibat fatal. Rabies dapat berakibat fatal karena virus menyerang sistem saraf pusat sehingga menyebabkan peradangan di otak dan sumsum tulang belakang. Maka dari itu, penting untuk memberikan vaksinasi pada hewan peliharaan, menjauhi hewan liar, dan segera mencari pertolongan medis apabila ada kemungkinan tertular sebelum munculnya gejala.