Beberapa waktu terakhir, berbagai bencana kembali terjadi di Indonesia maupun negara lain. Di sejumlah wilayah Indonesia, banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, hingga kebakaran hutan dan lahan masih dilaporkan.
Sementara di Nepal dan Tibet, banjir bandang besar yang dipicu runtuhnya gletser pada akhir Agustus 2026 menewaskan ratusan orang, merusak permukiman dan infrastruktur, serta membuat ribuan orang hilang atau terdampak.
Bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem juga terus terjadi di berbagai wilayah dunia. Kondisi ini memaksa warga meninggalkan rumah. Banyak penyintas harus tinggal sementara di tempat pengungsian, terkadang bersama ratusan orang lain dengan ruang, air bersih, sanitasi, dan privasi yang terbatas.
Di tengah situasi darurat seperti ini, keberadaan posko pengungsian menjadi rumah sementara yang menentukan keselamatan, kesehatan, dan martabat para penyintas. Karena itu, posko harus memenuhi standar tertentu agar benar-benar melindungi warga. Berikut syarat posko pengungsian berdasarkan pedoman internasional, termasuk “Shelter Safety Handbook” oleh IFRC dan “Guidelines for Flood-Resilient Humanitarian Shelters” oleh UNHCR.
