Penyakit campak dan demam berdarah dengue (DBD) merupakan persoalan kesehatan yang harus diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, dua penyakit tersebut bisa mematikan apabila tak ditangani secara lebih lanjut. Mengutip dari laman Kemenkes RI, sepanjang tahun 2022, terjadi lonjakan kasus campak yang mencapai angka 3.341 kasus di 31 provinsi.
Di sisi lain, untuk DBD, terdapat hampir 16.000 kasus per Maret 2024 di 213 kabupaten/kota. Lonjakan kasus demam berdarah dengue ini membuat masyarakat harus pandai dalam membedakan antara penyakit DBD dan lainnya, seperti campak yang sekilas terlihat serupa. Oleh sebab itu, agar tidak keliru, berikut perbedaan penyakit campak dan DBD yang harus disimak secara baik-baik.