ilustrasi obat kemoterapi (pexels.com/Michelle Leman)
Obat-obat kemoterapi oral juga tidak boleh dibelah atau digerus. Pasalnya, obat jenis ini bersifat karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik, seperti dijelaskan di laman NPS MedicineWise.
Jika dihancurkan, baik pasien maupun orang lain dapat terpapar oleh ceceran obat atau serbuk obat sehingga dapat membahayakan tubuh. Contoh obat kemoterapi yaitu tamoksifen untuk terapi kanker.
Tidak semua obat boleh dibelah atau digerus. Beberapa obat seperti obat dengan salut gula, obat salut enterik, obat dengan pelepasan terkendali, obat sublingual, dan obat kemoterapi tidak boleh dihancurkan.
Jika dihancurkan, tujuan formulasi tidak tercapai, bahkan dapat membahayakan tubuh. Jadi, jangan sungkan untuk mengatakan permasalahan dalam menelan obat kepada dokter agar dapat dicarikan solusi.