ilustrasi operasi transplantasi organ (pexels.com/Anna Shvets)
Jual beli organ merupakan tindakan yang ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 64 ayat 3 menyebutkan, organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun. Di pasal yang sama ayat 2 juga disebutkan, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
Proses transplantasi organ juga tidak boleh dilakukan sembarang orang. Pasal 65 ayat 1 berbunyi, tindakan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Proses pengambilan organ juga harus memperhatikan kesehatan dari pendonor, seperti yang tertulis pada pasal 65 ayat 2. Pasal 65 ayat 2 menyebutkan, pengambilan organ dan/atau jaringan dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
Donor organ adalah proses pembedahan yang dilakukan untuk memindahkan organ atau jaringan dari pendonor ke penerima donor. Untuk memperlambat kerusakan saat berada di luar tubuh, organ harus dibilas dengan larutan pengawet khusus dan didinginkan pada suhu tertentu. Selain itu, organ tersebut juga harus segera ditransplantasikan ke penerima donor agar dapat berfungsi secara normal.