ilustrasi organ tubuh (pixabay.com/www_slon_pics)
Fosfor putih dapat menimbulkan kerusakan serius ketika kontak dengan jaringan. Ketika tertelan atau terhirup, zat ini dapat menyebabkan cedera serius dan kematian. Selain itu, luka bakar akibat fosfor putih juga dapat menimbulkan cedera, kerusakan organ, hingga kematian.
Fosfor putih memiliki sifat mudah larut dalam lemak sehingga mudah diserap melalui kulit. Fosfor putih yang terserap kulit masuk ke dalam tubuh sehingga menimbulkan gejala yang serius. Bahkan, luka bakar kurang dari 10 persen akibat fosfor putih dapat menyebabkan kematian karena kerusakan ginjal, hati, dan jantung.
Dilansir WHO, berdasarkan Chemical Weapons Convention (CWC), fosfor putih tidak termasuk senjata kimia karena ia bertindak sebagai senjata pembakar. Meski begitu, penggunaan fosfor putih dapat melanggar Protocol III (tentang penggunaan senjata pembakar) Convention on Certain Conventional Weapons (CCCW).
Mengutip laman Human Rights Watch, Protokol III melarang penggunaan senjata pembakar yang dijatuhkan dari udara di kerumunan warga sipil. Sementara penggunaan fosfor putih untuk hal-hal yang tidak bersifat menyerang, misalnya untuk penerangan di medan perang, tidak dilarang.
Cedera akibat bom fosfor putih lebih serius dan lebih sulit diobati daripada cedera akibat bom konvensional. Paparan bom fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar, kerusakan organ, hingga kematian. Dampaknya yang serius membuat penggunaan bom fosfor putih di wilayah sipil melanggar hukum internasional.