Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Oktober 2022 tercatat 18.261 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di seluruh Indonesia. Sebanyak 79,5 persen atau 16.745 korban adalah perempuan.
Selain itu, KDRT juga menimpa laki-laki, yaitu sebanyak 2.948 menjadi korban. Jadi, siapa pun tidak boleh abai karena masing-masing berisiko menjadi korban KDRT.
Menurut data dari National Resource Center on Domestic Violence, diperkirakan sekitar 20 persen perempuan hamil mengalami kekerasan selama kehamilan, membuat kondisi seperti preeklamsia dan diabetes gestasional lebih umum terjadi, kondisi yang sering diskrining oleh dokter selama masa kehamilan. Ini merupakan contoh yang terjadi di Amerika Serikat.
Kekerasan bisa terjadi dalam bentuk fisik, emosional, maupun seksual, dan bisa menimbulkan masalah serius. Apa saja dampak KDRT bagi ibu hamil dan bayinya?
