Ibu hamil dan menyusui merupakan kelompok dengan kondisi khusus jika mendapatkan pengobatan. Ini karena terdapat kondisi fisiologis dari ibu hamil dan ibu menyusui yang dapat memengaruhi perilaku obat di dalam tubuh.
Sebagai contoh, beberapa obat dapat menembus plasenta dan mencapai janin, ada pula obat yang memberikan efek tidak menguntungkan untuk bayi.
Pemberian obat untuk ibu hamil harus mempertimbangkan kemanjuran dan keamanan ibu hamil dan janinnya. Hal ini juga berlaku pada ibu menyusui karena ada obat yang terdeteksi dalam ASI dan bila dalam jumlah yang banyak, maka bisa berefek pada bayi yang disusuinya.
Untuk itulah, U.S. Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan kategori obat untuk ibu hamil (yaitu kategori A, B, C, D, X) dan kategori obat untuk ibu menyusui (yaitu kategori L1, L2, L3, L4, dan L5). Untuk memahaminya lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini yang telah dirangkum dari berbagai sumber.