ilustrasi obat kolesterol simvastatin (unsplash.com/James Yarema)
Dilansir WebMD, simvastatin adalah salah satu obat penurun kolesterol yang sering diresepkan oleh dokter. Mengutip laman Pusat Informasi Obat Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, simvastatin di Indonesia tersedia dalam berbagai rentang kekuatan, yaitu 5 miligram (mg), 10 mg, 20 mg, sampai 40 mg.
Simvastatin termasuk golongan obat keras, sehingga penggunaannya harus dengan resep dari dokter. Obat ini hanya bisa didapat lewat resep dokter karena dibutuhkan pengecekan kadar kolesterol di dalam darah terlebih dahulu. Selanjutnya, dokter akan memutuskan pengobatan yang tepat sesuai kondisi masing-masing pasien.
Karena termasuk obat keras, maka simvastatin tidak tersedia di toko obat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa toko obat hanya boleh menyediakan golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan. Toko obat juga dilarang melayani obat keras.